PDB Indonesia Akan Capai Rp24.000 Triliun, jika RUU PPSK Disahkan

PDB Indonesia Akan Capai Rp24.000 Triliun, jika RUU PPSK Disahkan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dengan positif RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang akan disahkan oleh DPR-RI pekan ini, terutama yang terkait dengan ITSK (Inovasi Teknologi Sistem Keuangan) dan diperkirakan akan meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp24.000 triliun di 2030.

Wakil Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan, meminimalisir abritrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem digital yang inklusif dan berdaya tahan.

“Kebijakan ini sesuai dengan hasil konferensi tingkat tinggi G20, bahwa petinggi negara sepakat transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya,” ucap Mirza dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Indonesia 2022 di Yogyakarta 12 Desember 2022.

Ia juga menambahkan, dengan kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif dan resilience.

Selain itu, OJK juga turut mendukung pertumbuhan fintech melalui kebijakan yang akomodatif, innovation hub, mekanisme perkembangan fintech melalui regulatory sand box dan infrastruktur pendukung dan pengembangan fintech.

“Salah satu pendukung infrastruktur tersebut adalah membangun kepercayaan digital atau digital trust dalam meningkatkan adopsi masyarakat atas produk dan layanan keuangan digital meningkat,” imbuhnya.

Adapun, pemanfaatan teknologi tersebut adalah pada bidang due diligence, digital identity, dan tanda tangan electronik akan menjadi game changer dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi secara digital. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News