WNI yang tiba di Indonesia selama periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dari perjalanan langsung maupun transit di luar negeri wajib memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya tes RT-PCR.
Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, dan diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 4/2020 yang dapat diunduh di https://s.id/se-satgas-no4-2020.
Berikut 5 hal yang wajib dipenuhi jika pulang dari luar Negeri:
1 Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal keberangkatan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
2 Hasil negatif dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC Internasional Indonesia.
3 Pada saat ketibaan di Indonesia, lakukan tes ulang RT-PCR
Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka dilanjutkan dengan karantina selama 5 hari
4 Karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah ditetapkan pemerintah
5 Setelah karantina, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. (*)