Moneter dan Fiskal

Pastikan Likuiditas Cukup, Bos BI Minta Perbankan Jangan ‘Kekepin’ SBN

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo memastikan likuiditas perbankan akan lebih dari cukup. Hal ini merupakan salah satu upaya BI dalam memperkuat kebijakan moneter yang pro stability terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurutnya, kecukupan likuiditas ini akan tercapai jika perbankan melakukan transaksi jual dan beli atau repurchase agreement (Repo) kan SBN nya.

“Kami pastikan likuiditas lebih dari cukup sepanjang perbankan juga mau merepokan SBN yang dimiliki, tidak dikekepin,” kata Perry dalam Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2023, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca juga: Pertumbuhan Kredit Baru Diproyeksi Melambat di Awal Tahun, Analis Ungkap Penyebabnya

Lebih lanjut, Perry bilang, likuiditas tersebut guna mendorong sektor-sektor prioritas dalam mendapatkan pembiayaan, sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

“Makroprudensial kami bersama KSSK memastikan pertumbuhan kredit 10-12 persen. Mari bersama untuk mendorong kredit bagi perekonomian kita,” pungkas Perry.

Dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan, BI memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial. Pertama, meningkatkan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas yang memiliki daya ungkit besar terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Seperti diketahui, implementasi KLM telah memberikan tambahan likuiditas ke sektor keuangan sebesar Rp165 triliun per posisi Desember 2023, atau meningkat Rp56 triliun sejak penerapan KLM pertama kali di 1 Oktober 2023.

Kedua, menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 bps dari 6 persen menjadi 5 persen untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen dan rasio PLM syariah sebesar 100 bps dari 4,5 persen menjadi 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5 persen.

Baca juga: Likuiditas Bank Makin Ketat, Begini Respon OJK

Ketiga, melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dan melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen.

Terakhir, mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

6 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

13 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago