Perbankan

Pasti Diperpanjang, OJK Kaji Sektor Mana Saja yang Lanjut Restru Kredit

Jakarta – Program restrukturisasi kredit perbankan terkait Covid-19 akan resmi berakhir pada Maret 2023 mendatang. Menjelang akhir program restrukturisasi kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah kredit yang di restrukturisasi pun bergerak melandai. Hal ini mencerminkan, hampir sekitar 40% kredit yang di restrukturisasi kembali sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memastikan perpanjangan restrukturisasi kredit akan dilakukan, namun tidak secara langsung. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan perpanjangan program ini seperti melihat situasi per sektor usaha yang masih terdampak.

“Diperpanjang sudah pasti akan diperpanjang, tetapi perpanjangan ini tidak dilakukan secara cross the board atau langsung memperpanjang itu, tapi kita akan melihat dari per sektor, kemudian segmentasi pasar, geografis bahkan individu itu pun akan kita cermati untuk memastikan bahwa perpanjangan ini tidak menimbulkan moral hazard yang menimbulkan dampak negatif persepsi kepada negara kita. Karena negara lain dalam konteks ini restrunya sudah di normalisasi,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Regulator hingga saat ini masih mengkaji secara komprehensif sektor mana saja yang akan dapat perpanjangan restrukturisasi. Ia mengaku, pihaknya sangat berhati-hati dalam pembuatan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit agar tak terjadi moral hazard. Mungkin, lanjutnya, dalam satu bulan ke depan keputusannya sudah keluar dan perpanjangan restru akan bisa diterapkan.

“Memang kalau restru ini kan istilahnya adalah emergency situatuion atau sesuatu yang bisa dikatakan eksepsi. Sehingga pada intinya upaya ini masih dalam konteks kita mengatasi dampak krisis yang ditimbulkan karena covid,” kata Dian.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Terus Turun Jadi Rp550 Triliun

Sebagai informasi, merujuk data OJK per Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 bergerak melandai menjadi RpRp560,41 triliun, dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun. Jumlah debitur yang di restrukturisasi juga menunjukan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022.(*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Poin Penting OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk… Read More

14 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago