Pasti Diperpanjang, OJK Kaji Sektor Mana Saja yang Lanjut Restru Kredit

Pasti Diperpanjang, OJK Kaji Sektor Mana Saja yang Lanjut Restru Kredit

Jakarta – Program restrukturisasi kredit perbankan terkait Covid-19 akan resmi berakhir pada Maret 2023 mendatang. Menjelang akhir program restrukturisasi kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah kredit yang di restrukturisasi pun bergerak melandai. Hal ini mencerminkan, hampir sekitar 40% kredit yang di restrukturisasi kembali sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memastikan perpanjangan restrukturisasi kredit akan dilakukan, namun tidak secara langsung. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan perpanjangan program ini seperti melihat situasi per sektor usaha yang masih terdampak.

“Diperpanjang sudah pasti akan diperpanjang, tetapi perpanjangan ini tidak dilakukan secara cross the board atau langsung memperpanjang itu, tapi kita akan melihat dari per sektor, kemudian segmentasi pasar, geografis bahkan individu itu pun akan kita cermati untuk memastikan bahwa perpanjangan ini tidak menimbulkan moral hazard yang menimbulkan dampak negatif persepsi kepada negara kita. Karena negara lain dalam konteks ini restrunya sudah di normalisasi,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Regulator hingga saat ini masih mengkaji secara komprehensif sektor mana saja yang akan dapat perpanjangan restrukturisasi. Ia mengaku, pihaknya sangat berhati-hati dalam pembuatan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit agar tak terjadi moral hazard. Mungkin, lanjutnya, dalam satu bulan ke depan keputusannya sudah keluar dan perpanjangan restru akan bisa diterapkan.

“Memang kalau restru ini kan istilahnya adalah emergency situatuion atau sesuatu yang bisa dikatakan eksepsi. Sehingga pada intinya upaya ini masih dalam konteks kita mengatasi dampak krisis yang ditimbulkan karena covid,” kata Dian.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Terus Turun Jadi Rp550 Triliun

Sebagai informasi, merujuk data OJK per Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 bergerak melandai menjadi RpRp560,41 triliun, dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun. Jumlah debitur yang di restrukturisasi juga menunjukan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022.(*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News