Jakarta – Di masa pandemi COVID-19, para penderita penyakit penyerta (komorbid), seperti penderita kanker, termasuk dalam kelompok berisiko tinggi yang juga membutuhkan vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.
Namun tidak semua penderita kanker yang dapat diberikan vaksinasi.
Mengutip satgas penanganan covid-19, pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medis, sebelum diputuskan untuk dapat menerima vaksin COVID-19 atau tidak.
Sekedar informasi, vaksin yang sudah diproduksi massal sendiri telah melewati proses panjang dan harus penuhi syarat utama, yaitu aman, ampuh, stabil, dan efisien dari segi biaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri melakukan pengawasan ketat terkait produksi vaksin sampai dinyatakan aman, dan imunisasi dilakukan kepada masyarakat luas.
BPOM terus berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat, antara lain dengan memastikan agar standar dan persyaratan terpenuhi untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat dan vaksin.
Setiap tahapan pengembangan obat dan vaksin diawasi dengan ketat, termasuk dengan melibatkan Tim Ahli/Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri dari: tim ahli farmakologi, klinisi multidisiplin ilmu, kebijakan publik di bidang regulasi obat dari Perguruan Tinggi, dan pihak internal BPOM, dalam penilaian khasiat, keamanan dan mutu.
Meskipun vaksin saat ini sudah ada dan siap, tetap patuhi protokol 3M: Memakai masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, sebagai upaya pencegahan utama. (*)