Oleh Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP Universitas Airlangga
APA sebetulnya alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) per 25 Juli 2026 memang masih menjadi tanda tanya. Tetapi, terlepas dari itu, saat ini yang tengah menjadi perbincangan publik adalah siapa yang bakal menjadi pengganti Perry menjadi pimpinan tertinggi BI?
Mengacu pada Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI), posisi pimpinan bank sentral secara otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior, dalam hal ini Destry Damayanti, sebagai Penjabat Gubernur BI sementara. Tetapi, masalahnya kemudian, apakah kepemimpinan Destry akan berubah menjadi definitif ataukah akan ada calon baru yang layak menggantikan Perry Warjiyo?
Sebagai bank sentral, BI tentu membutuhkan pimpinan yang diterima pasar, dan sekaligus juga memiliki track record yang mumpuni dalam bidangnya. Lebih dari sekadar pejabat negara, Gubernur BI sesungguhnya adalah simbol.
Gubernur BI harus dikenal sebagai sosok yang profesional, tegas, dan memiliki kemampuan yang memadai untuk mengemban tugas menjaga stabilitas perekonomian, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Baca juga: Rekam Jejak Burhanuddin Abdullah yang Dikabarkan Masuk Radar Calon BI-1
Kriteria
Menurut aturan yang berlaku, khususnya Pasal 41 UU P2SK, mekanisme pengangkatan Gubernur BI definitif berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam UU yang berlaku disebutkan Presiden memiliki wewenang untuk mengusulkan maksimal tiga nama calon Gubernur BI kepada DPR untuk selanjutnya menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR.
Berdasarkan Pasal 40 UU BI, calon anggota Dewan Gubernur harus memenuhi sejumlah kriteria ketat. Persyaratan tersebut meliputi status Warga Negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak, dan moral tinggi, serta menguasai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Selain itu, calon dipastikan bukan merupakan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.
Untuk memastikan calon Gubernur BI benar-benar layak, maka DPR harus menjalankan fungsi uji kelayakan secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan negara. Pelaku pasar tentu berharap figur yang dipilih sebagai Gubernur BI nantinya memiliki rekam jejak akademik dan pasar yang kuat, mampu bersikap independen, serta mendapat kepercayaan dari lembaga internasional demi menjaga kredibilitas kebijakan moneter Indonesia ke depan.
Siapa pun nanti yang dicalonkan sebagai Gubernur BI, ia harus memiliki keahlian moneter dan makroprudensial. Tidak hanya memahami dan menguasai pembacaan siklus likuiditas global maupun domestik di tengah volatilitas pasar keuangan yang tinggi.
Ia juga harus menguasai kebijakan makroprudensial. Dengan kata lain, tidak hanya ahli di bidang moneter, tetapi juga andal mengelola instrumen makroprudensial untuk menjaga ketahanan sektor perbankan.
Seorang Gubernur BI harus bersih dan tidak boleh tersandera kasus korupsi yang sewaktu-waktu bisa dibuka untuk menekan posisinya. Seorang Gubernur BI mau tidak mau harus memiliki posisi bargaining yang kuat.
Memang kriteria utama yang dibutuhkan untuk Gubernur BI meliputi penguasaan kebijakan makroekonomi yang kuat, komitmen mutlak pada independensi bank sentral, serta kemampuan bersinergi secara tepat dengan kebijakan fiskal pemerintah.
Meskipun demikian, di luar kompetensi profesional, seorang Gubernur BI perlu tangguh dan tidak mudah tunduk pada tekanan politik, baik dari Senayan maupun pemerintah.
Belajar dari pengalaman di berbagai negara, independensi gubernur bank sentral umumnya dijaga melalui masa jabatan yang panjang di luar siklus politik, perlindungan hukum yang ketat terhadap pemecatan sewenang-wenang, serta larangan pembiayaan anggaran pemerintah.
Di Amerika Serikat dan Eropa, misalnya masa jabatan gubernur (seperti Ketua The Fed) dibuat 4 hingga 8 tahun agar tidak bergeser bersamaan dengan pergantian presiden atau parlemen.
Di berbagai negara, UU menetapkan bahwa gubernur bank sentral tidak bisa dipecat hanya karena berbeda pendapat soal kebijakan suku bunga dengan pemerintah, melainkan harus atas dasar hukum yang objektif, misalnya melakukan tindak pidana yang terkategori berat.
Untuk memastikan agar bank sentral tidak ditekan eksekutif, pengelolaan keuangan lembaga diatur secara independen dari kas negara. Sebagai imbangan dari kebebasan tersebut, gubernur bank sentral wajib memberikan laporan berkala serta mempertahankan transparansi kebijakan di depan parlemen agar tetap berada dalam koridor hukum yang demokratis.
Reputasi dan kredibilitas adalah kunci yang harus dimiliki seorang Gubernur BI. Selain memiliki rekam jejak dan reputasi global yang kuat agar setiap sinyal kebijakan mendapat kepercayaan dari investor dan pasar, yang tak kalah penting Gubernur BI juga harus mampu berkoordinasi erat dengan program ekonomi pemerintah tanpa kehilangan independensi institusi (bekerja sama secara seimbang, bukan tersubordinasi).
Baca juga: Bursa Gubernur BI Menghangat, Nama Burhanuddin Abdullah-Thomas Djiwandono Muncul
Risiko
Saat ini, siapa-siapa saja calon Gubernur BI belum muncul ke permukaan. Memang ada rumor yang menyebutkan beberapa nama sebagai calon. Namun, semua bisa berubah, dan belum tentu nama-nama yang sempat beredar akan betul diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, diakui atau tidak, banyak suara berharap agar nama-nama yang diusulkan sebagai calon Gubernur BI benar-benar memiliki integritas yang tinggi. Artinya, ia benar-benar harus bebas dari intervensi atau tarik-menarik kepentingan politik praktis agar fokus penuh pada stabilitas nilai tukar rupiah dan pengendalian inflasi.
Di kalangan para pengamat muncul kekhawatiran bahwa figur baru yang dipilih nantinya rentan terhadap intervensi politik. Pasar mengawasi apakah pimpinan baru bisa tetap netral atau justru mengikuti selera anggaran pemerintah.
Secara garis besar, ada tiga risiko yang mungkin terjadi apabila proses pergantian kepemimpinan tidak berjalan dengan baik. Pertama, meningkatnya tekanan terhadap rupiah karena kemungkinan besar investor mengurangi kepemilikan aset berdenominasi rupiah atau menunda investasi sembari menunggu arah kebijakan moneter yang pasti.
Kedua, meningkatnya biaya pembiayaan pemerintah, terutama ketika investor meminta imbal hasil lebih tinggi atas Surat Berharga Negara (SBN). Ketiga, terganggunya independensi BI apabila proses pemilihan gubernur baru ternyata sarat kepentingan politik.
Semoga siapa pun nanti yang terpilih definitif sebagai Gubernur BI dapat menjaga amanat dan benar-benar teguh pada prinsip independensinya. Bagaimana pendapat Anda?


