Jakarta–Kendati menetapkan tenggat waktu baru untuk implementasi teknologi chip pada kartu ATM/Debit hingga 31 Desember 2021 nanti, BI membuat perkecualian.
Bank sentral tetap mengijinkan kartu ATM/Debit berteknologi magnetic stripe meski tenggat waktu 31 Desember 2021 berakhir, namun ada syaratnya. Penggunaan kartu ATM/Debit dengan magnetic stripe hanya untuk rekening simpanan yang memiliki saldo maksimum Rp5 juta dan berdasarkan perjanjian tertulis antara nasabah dengan bank.
Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Farida Peranginangin mengatakan, pengecualian itu dilakukan karena BI memandang masih terdapat masyarakat yang membutuhkan akses perbankan murah.
“Didasarkan pada rekening simpanaann yang ditetapkan memiliki saldo Rp5 juta maksimal, dan berdasarkan perjanjian tertulis, penerbit juga harus melakukan pengendalian risiko,” kata Farida di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2015.
Seperti diketahui, BI menunda pelaksanaan teknologi chip untuk kartu ATM/Debit. Jika sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2016 setiap kartu ATM/Debit wajib diproses dengan teknologi chip, maka berdasarkan SEBI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, tenggat waktunya diundur jadi paling lambat 31 Desember 2021.