Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) mengaku, tingginya minat pasar terhadap penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II (Sukuk Mudharabah).
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II yang ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp700 miliar, merupakan bagian dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia dengan target dana yang dihimpun seluruhnya sebesar Rp1 triliun. Di mana sebelumnya Maybank Indonesia telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahap I sebesar Rp300 miliar pada 8 Juli 2014.
Sukuk Mudharabah berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan pendapatan yang dibagi hasilkan. Setelah mencermati minat pasar, Maybank Indonesia telah menetapkan Indikatif Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah setara dengan 8,25% per tahun.
Pendapatan yang dibagi hasilkan tersebut didasarkan pada informasi laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit) Maybank Indonesia yang disampaikan kepada Wali Amanat. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Selama masa penawaran awal (bookbuilding) yang berlangsung dari tanggal 25 April 2016 sampai 16 Mei 2016, permintaan (minat) pasar terhadap Sukuk Mudharabah mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 200% atau 2x dari rencana jumlah penerbitan.
“Kami menyambut baik minat pasar yang tinggi. Keberhasilan penerbitan Sukuk Mudharabah akan mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah yang makin meningkat,” ujar Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016.
Dia mengungkapkan, penerbitan Sukuk ini merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk secara aktif ambil bagian dalam pembangunan keuangan Syariah di Indonesia. Penerbitan ini juga merupakan penerbitan Sukuk terbesar yang dilakukan lembaga keuangan di Indonesia.
Menurut Taswin, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah Perseroan terutama untuk penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Maybank Indonesia telah memperoleh pemeringkatan surat hutang jangka panjang dengan rating AAA(idn) dari Fitch dan idAAA(sy) dari PEFINDO. Sedangkan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah adalah PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT Maybank Kim Eng Securities (terafiliasi) dan PT RHB Securities Indonesia.
Periode penawaran umum Sukuk Mudharabah ini berlangsung pada tanggal 6-7 Juni 2016, penjatahan pada 8 Juni 2016, distribusi dan penerbitan pada 10 Juni 2016 serta pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 Juni 2016.
Selain Sukuk Mudharabah, Maybank Indonesia juga menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Maybank Indonesia Tahap II (Obligasi Subordinasi) yang ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp800 miliar. Obligasi Subordinasi ini rencananya diterbitkan tanpa warkat, berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi dengan tingkat bunga tetap yang ditawarkan sebesar 9,625% per tahun. (*)