Jakarta – Pantro Pander Silitonga merupakan salah satu calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang membidangi industri keuangan non bank (IKNB). Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, hari ini (07/04), ia memiliki dua program besar yang akan dilakukan untuk membenahi sektor IKNB di dalam negeri.
“Yang pertama adalah program terkait dengan kebijakan pelaku industri. Yang akan saya lakukan adalah menyusun kerangka tata kelola dan manejemen risiko yang baku dan komprehensif, melakukan sertifikasi manajemen risiko, klasifikasi peruashaan asuransi umum, membentuk sandboxing untuk pengawasan business model baru, menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas, dan melakukan pendampingan kepada lembaga jasa keuangan yang bermasalah,” ujar Pantro, di Komisi XI DPR RI, Kamis, 7 April 2022.
Program besar yang kedua, lanjutnya, ialah dalam memperkuat internal di tubuh OJK. Ia akan memperkuat kompetensi, termasuk juga pembagian tugas dan wewenang yang berbasis akuntabilitas, serta memfasilitasi koordinasi dan komunikasi lintas bidang. Selain itu, ia juga akan memperkuat struktur organisasi di OJK, kemudian akan membentuk komite penasihat dan juga fungsi pendamping, melakukan optimalisasi anggaran, dan juga penguatan sistem indormasi.
“Tentunya, kita harus memastikan bahwa perlindungan konsumen harus sudah terintegrasi ke dalam aspek pengawasan dan pengaturan,” ungkap Pantro.
Jika terpilih menjadi DK OJK IKNB, Pantro akan mendorong penyelesaian isu-isu yang sistemik, dan juga mengusulkan pembentukan komte penasihat dan fungsi pendampingan. “Yang kami usulkan adalah adanya fungsi pendampingan dan komite penasihat. Komite penasihat ini tidak memiliki wewenang keputusan tetapi bisa memberikan rekomendasi, solusi kepada dewan komisioner OJK. Dan isinya adalah ahli-ahli di bidang asuransi dan penjaminan, dan ahli yang terkait, juga ahli hukum,” katanya.
Kemudian, ia juga mengusulkan adnaya fungsi penjaminan, yang mampu memberikan solusi jika ada persoalan. “Kami juga mengusulkan ada fungsi penjaminan. Fungsi penjaminan juga tidak memiliki kewenangan, tetapi tugasnya adalah mencari solusi dan memberikan masukan, rekomendasi dan koordinasi dengan fungsi pengawasan dan fungsi-fungsi yang terkait,” pungkas Pantro. (*) Bagus Kasanjanu