News Update

Pantaskah Politisi Duduk di Kursi DK OJK?

Seperti di ketahui, untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex-officio, ada syarat syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik

3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan

7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara (*)

 

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2 3 4

Dwitya Putra

Recent Posts

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

2 days ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

2 days ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

2 days ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

2 days ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

2 days ago

KB Bank Dorong Kreativitas dan Wirausaha Muda Lewat GenKBiz & Star Festival 2025

Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More

2 days ago