Seperti di ketahui, untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex-officio, ada syarat syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan
7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting Pasar Modal Indonesia mengumpulkan dana melalui Pasar Modal Peduli untuk mendukung pemulihan pascabencana… Read More