Pantaskah Politisi Duduk di Kursi DK OJK?
Page 4

Pantaskah Politisi Duduk di Kursi DK OJK?

Seperti di ketahui, untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex-officio, ada syarat syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik

3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan

7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara (*)

 

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News