Namun apakah keduanya benar-benar layak menduduki kursi panas di DK OJK? Mengingat status keduanya saat ini menjabat sebagai politisi?
Tentu secara aturan siapapun boleh menjabat sebagai DK OJK, selagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Namun ada kekhawatiran jika politisi menjabat sebagai DK OJK kedepan muncul konflik kepentingan (conflict of interest).
Sebelumnya Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyatakan, sebagai lembaga keuangan yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, tentu lembaga ini membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki integritas, profesional dan punya kapabilitas dalam melindungi kepentingan publik.
Baca juga: Ini Kriteria Ideal untuk Jadi DK OJK
Tidak hanya itu saja, rekam jejak juga sangat penting untuk mengetahui seberapa besar sosok pemimpin itu mengetahui seluk beluk industri keuangan. Dan yang pasti tambahnya, kombinasi antara akademisi, dan profesional patut diperhitungkan dalam menyeimbangkan internal di OJK.
“Karena industri keuangan itu boleh dibilang urat nadi perekonomian. Sehingga tidak boleh mencari sembarang orang,” kata Enny kepada Infobank.
Enny sendiri beranggapan siapapun orangnya, baik dari akademisi, politisi, maupun profesional di industri keuangan pada dasarnya tidak ada masalah, selagi memiliki integritas, profesional dan punya kapabilitas dalam melindungi kepentingan publik.
Namun khusus untuk yang berasal dari kalangan politisi dikhawatirkannya ke depan bisa menimbulkan conflict of interest. (Bersambung ke halaman berikutnya)