Pansel Coret 5 Calon DK OJK di Seleksi Tahap III

Pansel Coret 5 Calon DK OJK di Seleksi Tahap III

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tidak meloloskan sebanyak 5 orang pada seleksi tahap III yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Dengan begitu hanya 30 calon anggota DK OJK yang lulus ke tahap berikutnya.

Adapun kelima nama yang tidak lolos dalam seleksi tahap III (assessment center dan pemeriksaan kesehatan) adalah Ahmad Junaedy Ganie, Dewi Hanggareni, Susandarini, Suheri, Marsuki. Kelima nama yang tidak lolos ini berasal dari berbagai institusi mulai dari industri hingga akademisi.

Pertama, Ahmad Juanedy Ganie merupakan pelaku di industri keuangan Non Bank dari PT Allianz Life Indonesia. Kedua, Dewi Hanggareni berasal dari PT Daya Makara, Universitas Indonesia. Ketiga, Susandarini yang merupakan Pengacara. Keempat, Suheri berasal dari Dana Pensiun Astra Satu dan Marsuki dari Universitas Hasanuddin.

Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel Sri Mulyani mengatakan, keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh sebab itu, bagi para calon DK OJK yang tidak lolos ke tahap berikutnya untuk bisa menerima keputusan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Pemilihan Calon DK OJK.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, bagi seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus seleksi tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan) akan mengikuti seleksi tahap IV yakni Afirmasi dan Wawancara. Untuk Seleksi tahap IV sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 11 Maret 2017.

Setelah melakukan empat tahap seleksi, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK OJK atau masing-masing tiga kandidat untuk setiap posisi anggota DK OJK guna disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih 14 calon atau dua kandidat untuk setiap posisi yang kemudian disampaikan kepada DPR guna uji kepatutan dan kelayakan.

Sedangkan untuk pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 sendiri dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017 sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir pada 23 Juli 2017. Diharapkan pada 13 Maret 2017 sudah disampaikan 21 nama calon yang lolos seleksi ke Presiden.

“Kemudian pada 29 Maret 2017 disampaikan 14 calon ke DPR, kemudian DPR akan lakukan fit and proper test pada 29 Maret hingga 6 Juni 2017,” ujarnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News