News Update

Pansel Berharap Direksi Baru BPJS Kesehatan Bisa Perbaiki Defisit

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24/P Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan 2016-2021, masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021. 

Suminto sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel berharap, direksi baru BPJS Kesahatan kedepan dapat meperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang masih defisit hingga tahun ini.

“Beberapa waktu terakhir BPJS Kesehatan memang mengalami kondisi keuangan defisit, tapi Alhamdulillah pemerintah dengan keseluruhan steakholder BPJS Kesehatan terus memperbaiki kinerja. Kita harus lakukan perbaikan reformasi kinerja BPJS Kesehatan,” kata Suminto melalui video conference di Jakarta, Jumat 24 September 2020.

Sebelumnya, hingga akhir tahun 2019 kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit hingga Rp15,5 triliun. Jumlah defisit pun sedikit menurun pada akhir Januari 2020 menjadi Rp15,04 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bahkan memperkirakan defisit keuagan BPJS Kesehatan akan hilang pada akhir tahun 2020. Bahkan, dirinya optimis BPJS Kesehatan diproyeksikan bakal mencatat surplus arus kas Rp2,56 triliun di akhir 2020.

Sebagai informasi, Suminto tercatat sebgai Pansel yang mewakili unsur pemerintah mengingat ia saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan.

Pansel BPJS Kesehatan beranggotakan 7 (tujuh) orang, terdiri dari 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat, dengan susunan sebagai berikut:

  1. Ketua merangkap Anggota : Suminto, S.Sos., M.Sc., Ph.D.  (mewakili unsur Pemerintah);
  2. Wakil Ketua merangkap Anggota : Daniel Tjen, dr.Sp.S., Mayjen TNI (Purn) (mewakili unsur Pemerintah);

Anggota: 

  1. Hasbullah Thabrany, dr., MPH., Dr.PH., Prof.  (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);
  2. Krishna Jaya, MS., Dr.  (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);
  3. Sudarso Kaderi Wiryomo, Ir., DEA., Dr., Prof (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);
  4. Yanuar Nugroho, Ph.D. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);
  5. Yulita Hendrartini, drg., AAK., CHIA., CIP., Dr. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

Sekretaris : Ricky Radius Siregar, S.Sos., M.AP. (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

3 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

3 hours ago