Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu pada 2025 ini. Saat ini, penyaluran PIP memasuki tahap II untuk periode Mei hingga September.
Namun, dalam proses pencairannya, banyak terjadi kegagalan yang disebabkan oleh berbagai faktor. Dinukil dari laman Indonesia.go.id, Senin, 21 Juli 2025, berikut ini penyebabnya:
1. NIK Tidak Valid
Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dukcapil.
2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah
Meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya dapat dicairkan jika disertai usulan dari pihak sekolah.
3. Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial
Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Belum Memiliki KIP atau NISN Valid
Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) telah terdaftar dan benar.
5. Dokumen Tidak Lengkap
Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus dilengkapi.
6. Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil
Dana PIP akan dikembalikan ke negara jika tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Begini Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025
Cara Cek Status Penerima dan Pencairan Dana
Dinukil dari Antara, Rabu, 2 Juli 2025, untuk memastikan apakah dana PIP sudah cair atau belum, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Jika sudah mengikuti cara-cara tersebut, hasil yang ditampilkan akan mencakup:
– Status penerimaan (sudah masuk SK atau belum)
– Alasan jika belum cair (belum ada SK, rekening belum aktif, data belum lengkap)
– Informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.
Baca juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Oktober 2024
Kontak Pengaduan Resmi Jika Dana PIP Belum Cair
Jika setelah pengecekan dana belum juga diterima, masyarakat dapat melapor melalui saluran berikut:
1. SMS/WhatsApp
Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format pesan:
Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2. Email dan Telepon
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
3. Portal Layanan Terpadu
Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
4. Pengaduan Khusus PIP: Laman pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
5. Platform Nasional Lapor!
Laman: lapor.go.id
6. SMS ke 1708
Format sesuai ketentuan platform LAPOR! (*)
Editor: Yulian Saputra










