Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Semester I-2020 kinerja perusahaan pembiayaan atau multifinance masih mengalami kontraksi sehingga membuat aset secara industri turun 4,4% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp490,6 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan pada acara webinar Infobank Navigating Finance Companies During Credit Restructuring “How do Banks Continue To Support Multifinance”. Menurutnya pandemi covid-19 yang belum mereda cukup menggerus aset industri multifinance.
“Secara umum aset dan piutang pembiayaan sampai dengan pertengahan tahun 2020 ini menunjukan tren penurunan yang dipicu oleh tekanan pandemi dan kondisi eksternal yang sangat berat,” kata Bambang di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.
Ia menambahkan, untuk piutang pembiayaan multifinance juga turun 8,8% year on year (yoy) menjadi Rp406,6 triliun hingga Juni 2020. Sementara itu pada kualitas pembiayaan menurutnya juga terus mengalami kenaikan meski masih dibawah threshold dari OJK.
“Kualitas piutang pembiayaan mulai bergerak naik meskipun masih dibawah threshold degan nilai NPF netto per Juni sebesar 1,34% sementara NPF gross 5,2%,” ucap Bambang.
Dirinya berharap berbagai kebijakan OJK dapat memulihkan kinerja dari multifinance salahsatunya kebijakan restrukturisasi kredit multifinance. Sebagai informasi saja, restrukturisasi yang telah dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan hingga 19 Agustus 2020 telah mencapai 4,33 juta permohonan dengan nilai Rp162,32 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np