PT Kristamedia Pratama (Krista Exhibitions) memastikan bahwa Krista Interfood tetap di selenggarakan pada 4-7 November 2026 di NICE PIK 2.
Poin Penting
Jakarta – PT Kristamedia Pratama (Krista Exhibitions) menegaskan komitmennya kepada pelaku industri dengan tetap menyelenggarakan pameran makanan, minuman, Horeka, dan industri pendukung, meski tengah menghadapi dugaan tindak pidana yang melibatkan mitra asing asal Prancis.
“Krista Exhibitions akan tetap diselenggarakan pada 4-7 November 2026 di NICE PIK 2. Prioritas kami adalah memastikan kontinuitas, profesionalisme dan tanggung jawab terhadap exhibitor,” ujar Chief Executive Officer (CEO) Krista Exhibitions Daud D Salim, Sabtu, 24 Januari 2026.
Baca juga: Jelang Ramadan, ID Food Amankan Stok Daging Sapi dan Gula
Krista Exhibitions merupakan perusahaan penyelenggara pameran yang sepenuhnya dimiliki nasional dan telah berdiri sejak 1994.
Hingga kini, Krista Exhibitions secara konsisten menggelar lebih dari 30 judul pameran setiap tahun di berbagai sektor industri dan kota di Indonesia.
Setiap tahunnya, pameran-pameran tersebut melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari dalam dan luar negeri serta menarik lebih dari 150.000 pelaku usaha domestik maupun mancanegara.
Salah satu pameran terbesar yang diselenggarakan Krista Exhibitions adalah Interfood Indonesia, yang mencakup sektor makanan, minuman, Horeka, serta industri pendukung. Pameran ini pertama kali digelar pada tahun 2000 dan berkembang pesat hingga 2015.
Baca juga: Resmi Dibuka! ALLPack Indonesia dan ALLPrint Indonesia 2024 Bidik 80 Ribu Pengunjung
Pada 2015, Krista Exhibitions menjalin kemitraan dengan mitra asal Prancis untuk menggabungkan kekuatan dalam penyelenggaraan pameran.
Hingga 2025, pameran hasil kemitraan tersebut telah diselenggarakan sebanyak sembilan kali dalam kurun 11 tahun.
Namun, dalam perjalanan kemitraan tersebut, muncul dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan mitra asing. Menyikapi hal itu, pada Senin, 12 Januari 2026, kuasa hukum Krista Exhibitions mengajukan laporan polisi ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM-POLRI.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Secara garis besar diduga ada pelanggaran terhadap pemalsuan dokumen yang kami permasalahkan dan kami laporkan ke Mabes Polri. Dan kita tunggu hasil dari penyelidikan dan penyidikan, yakni Pasal 391 Kitab UU Hukum Pidana,” tandasnya.
Baca juga: Danantara dan “Romantisme” Ekonomi Orde Baru, Rencana BUMN Tekstil Rp101 Triliun yang Salah Waktu
Krista Exhibitions juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan kementerian, institusi pemerintah, asosiasi industri, media, peserta pameran, pengunjung setia, dan seluruh tim Krista Exhibitions yang selama ini berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pegadaian kelola emas fisik 141 ton dari deposito, modal kerja, bulion trading, dan… Read More
Poin Penting Penyaluran Penugasan Khusus Ekspor (PKE) LPEI mencapai Rp13,5 triliun sepanjang 2025, naik 85… Read More
Poin Penting Tabungan emas Pegadaian dijamin 1 banding 1 dengan emas fisik yang tersimpan di… Read More
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Irawati) Read More
Poin Penting APBN Februari 2026 defisit Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen dari PDB, dengan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance meluncurkan asuransi mikro t mudik (konvensional dan syariah) untuk memberikan perlindungan… Read More