Jakarta – Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif covid-19 badalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Namun bagi masyarakat yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Melihat hal demikian, masyarakatpun diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.
Hal ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, pasalnya dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, menyediakan surat keterangan dokter palsu terkait hasil tes covid-19 dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP yaitu pidana penjara selama 4 tahun
“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19. (*)