ancaman cyber
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyambut baik terkait dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan Paket Kebijakan XIV soal e-Commerce yang terbit pada tanggal 10 November 2016.
“Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, sejumlah inisiatif Bank Indonesia diharapkan dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan e-Commerce di Indonesia,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 14 November 2016. (Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Peta Jalan e-Commerce)
Dikeluarkan paket kebijakan XIV soal e-commerce ini guna merespon pesatnya perkembangan e-commerce, BI juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BI atas 4 (empat) hal utama, yaitu akomodasi terhadap inovasi teknologi pada layanan sistem pembayaran, meningkatkan keamanan transaksi keuangan, menjaga level of playing field dan perlindungan konsumen. (Selanjutnya : BI lengkapi aturan e-commerce dengan PBI pemrosesan transaksi pembayaran)
Page: 1 2
Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More