ancaman cyber
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyambut baik terkait dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan Paket Kebijakan XIV soal e-Commerce yang terbit pada tanggal 10 November 2016.
“Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, sejumlah inisiatif Bank Indonesia diharapkan dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan e-Commerce di Indonesia,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 14 November 2016. (Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Peta Jalan e-Commerce)
Dikeluarkan paket kebijakan XIV soal e-commerce ini guna merespon pesatnya perkembangan e-commerce, BI juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BI atas 4 (empat) hal utama, yaitu akomodasi terhadap inovasi teknologi pada layanan sistem pembayaran, meningkatkan keamanan transaksi keuangan, menjaga level of playing field dan perlindungan konsumen. (Selanjutnya : BI lengkapi aturan e-commerce dengan PBI pemrosesan transaksi pembayaran)
Page: 1 2
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Kamis, 24 April 2025, Indeks… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, menanggapi isu dampak… Read More
Jakarta – Rupiah diperkirakan akan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), didorong oleh membaiknya sentimen pasar yang… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat perputaran uang tunai pada periode Ramadan dan Idulfitri 2025 mencapai Rp160,3… Read More
Jayapura – Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sangat dibutuhkan. Terutama dalam… Read More
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengungkapkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)… Read More