ancaman cyber
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyambut baik terkait dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan Paket Kebijakan XIV soal e-Commerce yang terbit pada tanggal 10 November 2016.
“Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, sejumlah inisiatif Bank Indonesia diharapkan dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan e-Commerce di Indonesia,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 14 November 2016. (Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Peta Jalan e-Commerce)
Dikeluarkan paket kebijakan XIV soal e-commerce ini guna merespon pesatnya perkembangan e-commerce, BI juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BI atas 4 (empat) hal utama, yaitu akomodasi terhadap inovasi teknologi pada layanan sistem pembayaran, meningkatkan keamanan transaksi keuangan, menjaga level of playing field dan perlindungan konsumen. (Selanjutnya : BI lengkapi aturan e-commerce dengan PBI pemrosesan transaksi pembayaran)
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More