Kehadiran PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan BI di bidang sistem pembayaran, seperti ketentuan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik dan Transfer Dana. (Baca juga: Transfer Bank Dominasi Pembayaran e-Commerce)
Melalui ketentuan tersebut, BI mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, termasuk Penyenggara Payment Gateway, Penyelenggara Switching, dan Penyelenggara Dompet Elektronik (e-Wallet).
“Ketentuan tersebut juga mengatur kerja sama yang dilakukan penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara penunjang, seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan pusat data,” ucap Agus. (*)
(Baca juga: Pasar e-Commerce Indonesia Terbesar ke-6 Dunia)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More