Kehadiran PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan BI di bidang sistem pembayaran, seperti ketentuan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik dan Transfer Dana. (Baca juga: Transfer Bank Dominasi Pembayaran e-Commerce)
Melalui ketentuan tersebut, BI mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, termasuk Penyenggara Payment Gateway, Penyelenggara Switching, dan Penyelenggara Dompet Elektronik (e-Wallet).
“Ketentuan tersebut juga mengatur kerja sama yang dilakukan penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara penunjang, seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan pusat data,” ucap Agus. (*)
(Baca juga: Pasar e-Commerce Indonesia Terbesar ke-6 Dunia)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Kredivo Finance (Kredivo) tengah mengintip peluang pembayaran buy now pay later (BNPL)… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada hari ini (16/10) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menekankan merchant pengguna sistem pembayaran QRIS untuk tidak menambah biaya… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkirakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed masih akan membuka… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk… Read More
Lombok - PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) menyatakan akan terus mengembangkan transaksi pembayaran elektronik Quick… Read More