Kehadiran PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan BI di bidang sistem pembayaran, seperti ketentuan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik dan Transfer Dana. (Baca juga: Transfer Bank Dominasi Pembayaran e-Commerce)
Melalui ketentuan tersebut, BI mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, termasuk Penyenggara Payment Gateway, Penyelenggara Switching, dan Penyelenggara Dompet Elektronik (e-Wallet).
“Ketentuan tersebut juga mengatur kerja sama yang dilakukan penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara penunjang, seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan pusat data,” ucap Agus. (*)
(Baca juga: Pasar e-Commerce Indonesia Terbesar ke-6 Dunia)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada penyelenggara pindar atas pelanggaran penetapan bunga.… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More