BI Sambut Baik Paket Kebijakan XIV Soal e-Commerce
Page 2

BI Sambut Baik Paket Kebijakan XIV Soal e-Commerce

Kehadiran PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan BI di bidang sistem pembayaran, seperti ketentuan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik dan Transfer Dana. (Baca juga: Transfer Bank Dominasi Pembayaran e-Commerce)

Melalui ketentuan tersebut, BI mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, termasuk Penyenggara Payment Gateway, Penyelenggara Switching, dan Penyelenggara Dompet Elektronik (e-Wallet).

“Ketentuan tersebut juga mengatur kerja sama yang dilakukan penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara penunjang, seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan pusat data,” ucap Agus. (*)

(Baca juga: Pasar e-Commerce Indonesia Terbesar ke-6 Dunia)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News