Kehadiran PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan BI di bidang sistem pembayaran, seperti ketentuan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik dan Transfer Dana. (Baca juga: Transfer Bank Dominasi Pembayaran e-Commerce)
Melalui ketentuan tersebut, BI mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, termasuk Penyenggara Payment Gateway, Penyelenggara Switching, dan Penyelenggara Dompet Elektronik (e-Wallet).
“Ketentuan tersebut juga mengatur kerja sama yang dilakukan penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara penunjang, seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan pusat data,” ucap Agus. (*)
(Baca juga: Pasar e-Commerce Indonesia Terbesar ke-6 Dunia)
Editor: Paulus Yoga