Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
1. Pendanaan berupa, KUR untuk tenant pengembang platform, hibah untuk inkubator bisnis pendamping start up, dana USO untuk UMKM digital dan start up e-commerce platform, angel capital yang diperlukan ketika start up masih merugi, seed capital dari Bapak Angkat, dan crowdfunding.
2. Perpajakan dalam bentuk, pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start up, penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dan persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
3. Perlindungan Konsumen melalui, harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa, dan pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari, kampanye kesadaran e-commerce, program inkubator nasional, kurikulum e-commerce dan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui, pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional, pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce. (*)
(Baca juga: Jaga Transaksi e-Commerce, BI Siap Rilis 2 Aturan)
Editor: Paulus Yoga