Jakarta – Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Apt. Djoko Wahyono, SU., menyampaikan, hingga kini belum ada obat antivirus spesifik yang terbukti efektif dan secara resmi direkomendasikan untuk virus Covid-19.
Menurutnya, sebagian besar obat yang digunakan dalam uji klinik Covid-19 merupakan drug repurposing atau memakai obat yang sudah ada untuk indikasi lain sebagai terapi Covid-19.
“Lebih dari 600-an uji klinik di seluruh dunia saat ini dilakukan dengan berbagai obat yang sebagian besar adalah drug repurposing,” kata Djoko melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Beberapa obat yang telah ada sebelumnya dan digunakan dalam terapi Covid-19 antara lain chloroquine/hydroxychloroquine, lopinavir/ritonavir, ribavirin, oseltamivir, umifenovir, remdesivir, serta favipavir (avigan).
“Keuntungan pemakaian drug repurposing adalah mempercepat penemuan obat karena bisa langsung dilakukan uji klinik fase 3 mengingat aspek keamanannya sudah diketahui,” ucap Djoko.
Ia menyampaikan saat ini belum ada obat antivirus Covid-19 baru yang telah mendapat persetujuan dari badan otoritas obat negara, termasuk BPOM Indonesia. Obat yang digunakan dalam terapi Covid-19 menggunakan obat yang telah ada dengan Emergency Use Authorization (EUA) mempertimbangkan kondisi darurat dan belum ada obat yang tersedia.
Uji klinik, lanjut Djoko menjadi tahap penting sebagai pembuktian manfaat pada manusia. Selain itu, menurutnya uji klinik juga harus dilakukan sesuai dengan good clinical practice untuk menjamin bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya. (*)
Editor: Rezkiana Np