Pak Jokowi! Ada Tuduhan Kriminalisasi Unrealized Loss di BPJS Ketenagakerjaan

Pak Jokowi! Ada Tuduhan Kriminalisasi Unrealized Loss di BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Mikail Mo dan Arunika Lourensia, Penulis adalah Researcher dari The Asian Institute for Economic and Capital Market

DUH, ngeri banget”, kata seorang bankir bank BUMN yang sudah menepi. Akhir-akhir ini ada semacam tren yang mengerikan. Kerugian investasi dituduh korupsi. Kredit macet sering juga masuk kategori merugikan negara. Padahal, tidak semua potensi kerugian investasi bisa disebut merugikan negara atau korupsi.

Jika potensi kerugian, atau kerugian yang belum dibukukan, masuk ranah merugikan negara, maka pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik, dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.

Menurut data, Agustus-September 2020 BPJS Ketenagakerjaan (BPJK-TK) mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Bahkan, sampai dengan tulisan ini dibuat dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS-TK.

Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJS-TK menghasilkan angka yang relatif besar. Berdasarkan data yang diambil dari media, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp137,2 triliun dan Rp33 triliun (reksa dana dan saham).

Tentu unrealized loss BPJS-TK itu tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana itu. Bahwa ada unrealized loss, itu benar, tergantung pasar saham ke mana geraknya, naik atau turun.

Lazimnya pasar saham, ada kalanya naik, ada kalanya turun. Jika kondisi baik, ekonomi baik, kemungkinan harga saham juga bergairah. Sebaliknya, kalau ekonomi sedang terpuruk, seperti di awal-awal pandemi COVID-19, Maret 2020 lalu, harga saham berguguran. Namun, ketika mulai membaik dan banjir likuiditas maka harga saham kembali terbang.

Nah, jika unrealized loss – kerugian yang belum direalisasikan – baru dicatat (mark to marked) di laporan keuangan — ini menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung RI untuk menyamakan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri, perlu disayangkan. Sesungguhnya, unrealized loss BPJS-TK ini berbeda dan murni karena pasar saham sedang terjun bebas. Itulah kenapa unrealized loss angkanya berbeda-beda dari waktu ke waktu.

Beda dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Harus dibedakan. Tidak bisa main pukul rata pada semua kasus. Memang, sekilas kasus Jiwasraya, Asabri, dan BPJS-TK sama, yaitu unrealized loss saham dan reksa dana. Namun, jika diperhatikan lebih dalam, seperti melihat portofolio saham dan koleksi reksa dananya, jelas tampak berbeda. Juga, soal tata kelala yang lebih baik – dari sisi prosedur pemilihan saham dan manajer investasi (MI) juga berbeda. Apa yang membedakan?

Menurut kajian The Asian Institute for Economic and Capital Market, ada beberapa hal yang mendasar. Satu, saham yang dibeli BPJS-TK masuk dalam kategori saham elite, yaitu LQ45. Jika toh ada yang tidak termasuk saham LQ45, minimal pernah menjadi saham penghuni LQ45. Sementara, saham-saham yang dikantongi Jiwasraya (PCAR, LCGP, POLA, dan TRAM) dan Asabri (MYRX, POLA, POOL, dan IIKP) lebih banyak berupa saham kualitas rendah.

Dua, saham baru yang dibeli setidaknya mempunyai nilai kapitalisasi pasar minimal Rp3 triliun dengan syarat oversubscribe minimal dua kali saat penawaran. Juga, saham yang beredar sebesar 20% — sehingga tidak mudah masuk golongan saham mudah diatur atau gorengan. Lihat saja, portofolio saham di Jiwasraya dan Asabri – seperti diberitakan di media, banyak yang masuk kelompok saham “gorengan”.

Tiga, untuk penempatan di reksa dana, seperti diungkapkan oleh seorang MI, tidaklah mudah. Diketahui, BPJS-TK sangat selektif dalam melakukan pemilihan MI dengan melakukan scoring dan grading terhadap MI dan reksa dana yang dikelola. Hanya MI yang kredibel dengan dana kelolaan di atas Rp1,5 triliun. Itu berakibat tidak ada penambahan MI yang bekerja sama dengan BPJS-TK. Hal yang sangat berbeda dengan yang terjadi di Jiwasraya dan Asbari.

Empat, aset alokasi juga sangat berbeda. Di BPJS-TK, saham dan reksa dana hanya 23,58% di akhir 2020 lalu. Sementara, di Jiwasraya pada 2019 sebesar 81,5%, dan pada 2020 aset alokasi Asabri ke saham dan reksa dana membesar menjadi 62,43% dari 45,85% pada 2019.

Lima, di BPJS-TK tidak ada jejak dari pihak-pihak yang membuat kerugian di Jiwasraya dan Asabri. Misalnya, melibatkan saham gorengan dan MI kelas “penggoreng”. Pernah ada (tahun 2016), BPJS-TK melakukan penolakan atas pembelian saham PT Hanson International (MYRX). Alasannya, karena tidak masuk kriteria MI yang dipersyaratkan, seperti analisis fundamental, review risiko yang tinggi, dan reputasi.

Enam, BPJS-TK mempunyai internal scoring yang lebih prudent dibandingkan dengan Jiwasraya dan Asabri. Misalnya, pemilihan bank dalam penempatan deposito, ada faktor kuantitatif, seperti profitabilitas (ROA, ROE, dan NIM), capital adequacy ratio (CAR), loan to deposit ratio (LDR), dan sudah tentu non performing loan (NPL) yang sehat.

Bahkan, tidak semua bank pembangunan daerah (BPD) masuk kriteria untuk penempatan deposito. Diketahui, penempatan deposito BPJS-TK terkonsentrasi di bank-bank BUMN, dan tentu suku bunganya rendah. Intinya tidak sembarang bank bisa mendapatkan penempatan deposito dari BPJS-TK.

Tujuh, kondisi solvabilitas Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS-TK sangat solvable dengan angka 95,92%. Sedangkan di Jiwasraya dan di Asabri risk based capital (RBC) negatif.

Delapan, BPJS-TK menerapkan fee lebih kecil daripada Jiwasraya dan Asabri. BPJS-TK menerapkan fee bagi MI hanya 1%, sementara Jiwasraya dan Asabri sekitar 2%-4% sesuai pasar. Dari kenyataan ini, BPJS-TK terbukti lebih efisien.

Sembilan, pihak pengawas, seperti OJK, BPK, KPK, DJSN, dan KAP, sejauh ini tidak ada hal yang menyimpang. Dalam kaitan itu, OJK paling tidak bisa memberi pendapat sebagai pengawas – bahwa unrealized loss bukanlah tindakan pidana, melainkan murni bisnis – karena business judgment.

Nah, jika memperhatikan sembilan hal penting itu, unrealized loss di BPJS-TK tidaklah sama dengan apa yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri. Tampak serupa, tapi jelas tidak sama, karena isi saham yang menjadi portofolio BPJS-TK yang kini mengelola dana investasi Rp486,38 triliun ini kualitas bagus (LQ45).

Berdampak Buruk bagi Investasi Saham

Jadi, unrealized loss BPJS-TK bukanlah tindakan pidana. Beda dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Unrealized loss BPJS-TK sebesar Rp14,417 triliun (bukan Rp43 triliun dan bukan pula Rp22 triliun) ini benar-benar akibat harga saham yang turun. Sudah begitu, hasil investasi brutonya juga besar, yaitu Rp137,22 triliun. Bayangkan jika harga saham LQ45 – IHSG terbang kembali — sejalan dengan program vaksinasi dan pemulihan ekonomi.

Lebih dari itu, unrealized loss ini angkanya berubah-ubah sesuai dengan harga saham. Masyarakat juga harus paham, bahwa selama ini BPJS-TK merupakan market leader di pasar modal. Tanpa BPJS-TK di pasar modal Indonesia, tentu pasar tidak bergairah, tidak ada pendalaman pasar.

Bayangkan, jika portofolio 18% di saham dari dana kelolaan, maka sekitar Rp110 triliun-Rp125 triliun menggenangi pasar modal Indonesia. Nah, jika unrealized loss ini dikriminalisasi, tentu bisa terkena ke siapa saja yang sebenarnya, karena risiko bisnis semata. Sebab, harga saham sedang turun, ya terjadi unrealized loss.

Sangat disayangkan jika penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI, hanya karena atas laporan masyarakat ini bisa kontra produktif bagi pengembangan pasar modal. Salah satu dampak itu akan menebar  “ketakutan”, tidak hanya bagi BPJS-TK sendiri, tapi ke lembaga lain –  terutama kepada direksi –yang mengurus investasi. Bagi profesional, jangankan jadi tersangka, diperiksa saja, sudah “panas dingin”.

Dampak seriusnya lainnya, pasar modal menjadi sepi, karena berinvestasi di pasar saham menakutkan, penuh risiko ancaman dikriminalisasi.  Dan, direksi akan “main” aman di instrumen deposito – yang sudah tentu yield-nya kecil – yang tidak menarik bagi peserta BPJS-TK. Semua akan main aman, dan pasar modal jadi tak bergairah.

Semoga kasus yang membelit BPJS-TK ini tidak bergerak liar, merembet ke instasi lain yang mengurus investasi. Kasus Jiwasraya dan Asabri tidak dijadikan preseden bagi semua, harus dilihat kasus per kasus. Tidak bisa disamakan, meski dari luar sama – harus dilihat proses dan saham-saham yang dikoleksi.

Loss dan gain adalah dinamika pasar dan murni karena risiko bisnis – business judgment – karena memang pasar saham yang sedang turun. Nanti juga naik lagi – karena potensi itu ada. Jangan-jangan, kalau IHSG meroket di angka 7.000, bukan tak mungkin dari loss menjadi gain. Itu sangat mungkin terjadi, karena koleksi sahamnya kualitas blue chip – sebagian besar masuk saham LQ-45.

Pak Jokowi! Jangan sampai pasal karet yang dikenakan dalam unrealized loss ini, jujur tidak mendukung bagi pendalaman pasar modal Indonesia. Janganlah untuk kasus seperti ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai harus turun tangan, karena Presiden Jokowi sangat peduli dengan pemulihan ekonomi nasional.

Banyak yang berharap, Kejaksaan RI yang menyelidiki kasus BPJS-TK ini tetap proposional, dan tidak mencari-cari kesalahan. Sebab, untuk kasus unrealized loss sebenarnya cerita “pepesan kosong” – yang berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri. Bahkan, kalangan pasar modal berharap, jangan sampai penegak hukum dijadikan “alat” untuk agenda tertentu, misalnya alasan bisnis,  atau pun rebutan jabatan di dalam tubuh BPJS-TK sendiri.

Semoga dunia pasar modal tetap bergairah, tapi siapa bisa menjamin jika potensi kerugian secara gelap dimasukan ke ranah pidana?

Related Posts

News Update

Top News