Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sampai dengan 30 April 2023, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp12,2 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023.
Penerimaan pajak tersebut, berasal dari 129 pelaku usaha yang ditunjuk dan telah melakukan pemungutan dari 148 pelaku usaha PSME. Pada April 2023 pemerintah melakukan penunjukkan baru sebanyak empat pelaku usaha.
“Pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah 4 pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu, yaitu, Agoda Company Pte. Ltd., Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine, Inc.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis, 4 Mei 2023.
Baca juga: DJP Catat 939.948 Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT
Pemungutan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Baca juga: Penerimaan Pajak Negara Tembus Rp432,25 Triliun
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)
Editor: Galih Pratama