Ilustrasi: Penerimaan pajak bea /istimewa
Jakarta – Pemerintah berencana merubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang-barang mewah dengan skema multitarif.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bahkan menyebut, PPN untuk barang-barang tertentu atau barang yang merupakan kebutuhan masyarakat bisa turun menjadi 7% atau bahkan 5% yang awalnya dikenakan sebesar 10%.
“Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10%, nanti bisa dikenai pajak 5% atau 7%,” kata Yustinus dalam Webinar Infobanktalknews di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Sebaliknya, lanjut Yustinus untuk barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak, tetapi dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas dan yang sifatnya terbatas, maka dapat dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Yustinus pun juga menjelaskan, rencana perubahan tersebut nantinya akan masuk dalam salah satu substansi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Yustinus juga menambahkan, rencana tersebut dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, menciptakan keadilan, dan berdampak baik bagi perekonomian.
Sebelumnya, skema multitarif PPN sempat disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. Dia menyebut, skema multitarif PPN mampu menciptakan asas keadilan karena tarif PPN akan lebih murah untuk barang/jasa tertentu, sementara lebih mahal untuk barang mewah. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More