Categories: OtomotifTips & Trick

Pajak 0%, Perhatikan Hal Ini Ketika Hendak Membeli Mobil Baru

Jakarta – Pemerintah baru-baru ini  memberlakukan relaksasi Penjualan Pajak atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Program pajak 0% ini diharapkan dapat menggugah kembali industri otomotif di Indonesia.

Dengan relaksasi ini, sekarang adalah saat yang tepat untuk membeli mobil pertama atau menambah mobil baru bagi anda. Jika demikian, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum membeli mobil baru. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

1. Budget dan Kebutuhan

Sebelum anda membeli, pastikan mobil tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan isi kantong anda.  Misalnya, mobil dengan bangku 2 baris akan lebih cocok untuk kendaraan harian jika anda belum berkeluarga. Sebaliknya, jika anda sudah berkeluarga, mobil dengan bangku yang lebih banyak akan lebih cocok karena mampu menampung banyak orang.

2. Harga Jual Kembali

Selain harga beli, anda juga harus mempertimbangkan soal harga jual kembali kendaraan anda. Pastikan mobil tersebut memiliki harga jual kembali yang stabil. Anda bisa mengeceknya di berbagai situs jual beli mobil. Selain itu, pikirkan juga soal layanan purna jual mobil. Pastikan juga kendaraan yang dibeli memiliki jaringan bengkel resmi yang luas, ketersediaan suku cadang asli, serta tenaga mekanik yang mumpuni.

3. Skema pembiayaan mobil

Jika anda membeli mobil baru, perhatikan skema pembiayaan yang ditawarkan pihak dealer dan leasing. Perusahaan leasing umumnya mempunyai besaran bunga dan tenor yang berbeda. Selain itu, anda juga dapat menanyakan skema pembayaran kepada sales terkait. Usahakan skema pembayaran sudah sesuai dengan budget yang ditentukan.

4. Penawaran program dealer

Kemudian, anda juga perlu memperhatikan penawaran penjualan yang diberikan oleh pihak dealer. Umumnya, sales akan menawarkan beragam hal, mulai bonus pembelian, diskon, hingga skema pembiayaan. Dengan fasilitas ini, pembelian mobil baru akan lebih ringan dan menguntungkan konsumen.

5. Asuransi kendaraan baru

Untuk meminimalisir dan mencegah kerusakan, anda juga perlu melindungi mobil dengan asuransi. Jika belum memilikinya, Tugu Insurance dapat menjadi pilihan bagi anda.

Asuransi Tugu memiliki produk asuransi kendaraan bermotor yakni T-Drive. Produk asuransi ini memberikan ganti rugi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan. Selain itu, Tugu Insurance juga sigap melayani nasabahnya dengan layanan bantuan 24 jam, T-Rex  (Tugu Real Experience).

Layanan T-Rex akan memberikan pertolongan pertama pada kendaraan anda saat mengalami masalah di jalan. Layanan ini memberikan penanganan darurat pertama, dimulai dari kejadian ban bocor, jumper aki, hingga kejadian yang tak terduga seperti kecelakaan di jalan raya. 

Anda tinggal menelpon pelayanan konsumen, “Call TIA” di nomor 1500 458 atau Whatsapp di nomor 081197900100. Jadi, tunggu apa lagi? Segera miliki asuransi kendaraan dari Tugu Insurance. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bos OJK Tegaskan Sektor Jasa Keuangan jadi Tulang Punggung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa sektor jasa keuangan memiliki… Read More

12 mins ago

Catat! Ini Jadwal Operasional BCA saat Libur Pilkada 2024

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan bahwa seluruh kantor cabang tidak beroperasi… Read More

40 mins ago

Perang Tarif Ojek Online, Gojek Bilang Gini

Jakarta – Gojek, perusahaan di bidang transportasi atau unit bisnis on-demand grup GoTo, angkat suara ihwal perang… Read More

55 mins ago

Soal PPN 12 Persen Tahun Depan, Begini Tanggapan Bos OJK

Jakarta – Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi… Read More

1 hour ago

Aset Kripto Makin Melambung, OJK Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengungkapkan bahwa harga kripto dalam beberapa… Read More

1 hour ago

Cek DPT Online Pilkada 2024, Simak Langkah-langkahnya!

Jakarta – Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak besok, Rabu, 27 November 2024.… Read More

2 hours ago