Categories: OtomotifTips & Trick

Pajak 0%, Perhatikan Hal Ini Ketika Hendak Membeli Mobil Baru

Jakarta – Pemerintah baru-baru ini  memberlakukan relaksasi Penjualan Pajak atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Program pajak 0% ini diharapkan dapat menggugah kembali industri otomotif di Indonesia.

Dengan relaksasi ini, sekarang adalah saat yang tepat untuk membeli mobil pertama atau menambah mobil baru bagi anda. Jika demikian, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum membeli mobil baru. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

1. Budget dan Kebutuhan

Sebelum anda membeli, pastikan mobil tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan isi kantong anda.  Misalnya, mobil dengan bangku 2 baris akan lebih cocok untuk kendaraan harian jika anda belum berkeluarga. Sebaliknya, jika anda sudah berkeluarga, mobil dengan bangku yang lebih banyak akan lebih cocok karena mampu menampung banyak orang.

2. Harga Jual Kembali

Selain harga beli, anda juga harus mempertimbangkan soal harga jual kembali kendaraan anda. Pastikan mobil tersebut memiliki harga jual kembali yang stabil. Anda bisa mengeceknya di berbagai situs jual beli mobil. Selain itu, pikirkan juga soal layanan purna jual mobil. Pastikan juga kendaraan yang dibeli memiliki jaringan bengkel resmi yang luas, ketersediaan suku cadang asli, serta tenaga mekanik yang mumpuni.

3. Skema pembiayaan mobil

Jika anda membeli mobil baru, perhatikan skema pembiayaan yang ditawarkan pihak dealer dan leasing. Perusahaan leasing umumnya mempunyai besaran bunga dan tenor yang berbeda. Selain itu, anda juga dapat menanyakan skema pembayaran kepada sales terkait. Usahakan skema pembayaran sudah sesuai dengan budget yang ditentukan.

4. Penawaran program dealer

Kemudian, anda juga perlu memperhatikan penawaran penjualan yang diberikan oleh pihak dealer. Umumnya, sales akan menawarkan beragam hal, mulai bonus pembelian, diskon, hingga skema pembiayaan. Dengan fasilitas ini, pembelian mobil baru akan lebih ringan dan menguntungkan konsumen.

5. Asuransi kendaraan baru

Untuk meminimalisir dan mencegah kerusakan, anda juga perlu melindungi mobil dengan asuransi. Jika belum memilikinya, Tugu Insurance dapat menjadi pilihan bagi anda.

Asuransi Tugu memiliki produk asuransi kendaraan bermotor yakni T-Drive. Produk asuransi ini memberikan ganti rugi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan. Selain itu, Tugu Insurance juga sigap melayani nasabahnya dengan layanan bantuan 24 jam, T-Rex  (Tugu Real Experience).

Layanan T-Rex akan memberikan pertolongan pertama pada kendaraan anda saat mengalami masalah di jalan. Layanan ini memberikan penanganan darurat pertama, dimulai dari kejadian ban bocor, jumper aki, hingga kejadian yang tak terduga seperti kecelakaan di jalan raya. 

Anda tinggal menelpon pelayanan konsumen, “Call TIA” di nomor 1500 458 atau Whatsapp di nomor 081197900100. Jadi, tunggu apa lagi? Segera miliki asuransi kendaraan dari Tugu Insurance. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

2 hours ago

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

12 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

17 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

20 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 day ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

1 day ago