Jakarta–Pada 3 Agustus lalu, Pengadilan Negeri Semarang memailitkan PT Nyonya Meneer akibat gagal membayar utang kepada kreditur. Pemohon menyatakan bahwa perusahaan jamu tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya. Nyonya Meneer yang telah berdiri sejak 1919 ini akhirnya harus gugur saat umurnya hampir mencapai 100 tahun.
Siapa orang Indonesia yang tidak kenal jamu racikan Nyonya Meneer. Keputusan pailit ini sangat memprihatinkan dan disesalkan oleh banyak orang. Bagaimana tidak, produk jamu yang sudah berdiri hampir seabad ini banyak dikonsumsi dikalangan masyarakat Indonesia. Perusahaan ini bisa dibilang menjadi pilar tumbuhnya rumah industri jamu jauh sebelum Indonesia merdeka.
Hilangnya salah satu ikon produsen jamu ini, dikhawatirkan akan menggerus produk asli buatan anak Indonesia. Jangan sampai pengobatan tradisional herbal ini pindah ke negeri lain yang lebih menghargainya. Semestinya, Pemerintah tahu bagaimana menyelamatkan perusahaan ini, dan bisa menjadikan jamu sebagai simbol ekonomi kreatif dan keluhuran anak nusantara.
Belakangan, publik pun bertanya-tanya dan menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memailitkan PT Nyonya Meneer. Runtuhnya kejayaan pencipta jamu dan ramuan berkhasiat di tangan generasi ketiga itu, seolah membuat masyarakat heran. Pemerintah dalam hal ini seharusnya bisa berperan untuk menyelamatkan produk jamu yang sudah berdiri selama 98 tahun tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Di media sosial pun sudah mulai ramai dibicarakan, mulai dari membuat petisi dalam bentuk dukungan hingga mengajak menyelamatkan salah satu perusahaan yang umurnya bahkan lebih tua daripada republik kita ini. Salah satu contohnya petisi yang digagas oleh Dian Andryanto di change.org yang mengajak untuk menandatangani petisi agar Presiden Joko Widodo ikut turun tangan dan menyelamatkan perusahaan jamu yang sudah berdiri sejak lama itu.
Petisi yang diikuti dengan tulisan sejarah dari Nyonya Meneer ini telah ditandatangani oleh 635 orang pendukung dari target 1.000 orang. Dalam petisinya, dirinya menyebut, “Pemerintah mestinya tahu bagaimana menyelamatkan perusahaan ini. Barangkali menjadi induk perusahaan jamu yang dikelola pemerintah, entah dalam badan/kementerian apa. Kita punya PT Semen Indonesia simbol pembangunan fisik, mengapa kita tak membuat PT Jamu Indonesia simbol ekonomi kreatif dan keluhuran anak negeri. Nyonya Meneer barangkali bisa berdiri kembali,” tulisnya.
Namun demikian, sepertinya pemerintah enggan untuk mengambil langkah positif dan menyelamatkan produk jamu Nyonya Meneer ini. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa persoalan pabrik jamu yang berdiri sejak 1919 itu adalah proses bisnis yang harus diselesaikan oleh internal perusahaan. Menurut dia, pailitnya Nyonya Meneer lebih disebabkan oleh persoalan internal korporasi. Dengan kata lain, pemerintah tidak bisa ikut campur tangan. “Ada persoalan korporat artinya di proses bisnis. Karena Nyonya Meneer itu adalah korporasi,” tegasnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Dengan dipailitkannya Nyonya Meneer melalui proses pengadilan, maka pemerintah tidak bisa mengintervensi proses yang tengah berlangsung tersebut. Dalam hal ini, proses ini akan diselesaikan secara hukum. Lagi pula, kata Airlangga, pertumbuhan industri jamu di Indonesia masih mencapai 7 persen. Menurutnya, industri jamu terdiri dari banyak perusahaan, dan bukan hanya satu perusaaan saja. “Kalau ada yang memailitkan proses bisnisnya secara hukum, ya tentu ditangani juga secara hukum,” jelasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang dalam keterangan persnya mengaku akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan perusahaannya pailit. Pasalnya, pihaknya juga berencana membawa masalah tersebut kepada DPR. Charles berencana mengkritik Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, kata dia, pemutusan pailit di dalam UU itu terlalu mudah sehingga perlu direvisi oleh Dewan.
Namun di sisi lain, ada angin segar dan titik terang tentang skenario penyelamatan perusahaan jamu Nyonya Meneer tersebut. Seperti dilansir Bisnis Indonesia hari ini (10/8), pengusaha nasional Rachmat Gobel bertemu Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang, Rabu mlam (9/8) di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta. Rachmat Gobel sepakat menyelamatkan Nyonya Meneer dari kepailitan dan akan terlibat dalam proses restrukturisasi utang perusahaan tersebut.
Rachmat Gobel berjanji untuk dapat segera menindaklanjuti dengan mempertemukan tim keuangan dan legal kedua pihak dalam waktu dekat. “Saya tidak ingin pakai istilah pengambilalihan atau akuisisi. Istilah penyelamatan Nyonya Meneer saya rasa lebih tepat,” ujar Gobel.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015 batal. Dengan pembatalan homologasi ini maka PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit. Berdasarkan keputusan pengadilan 2015 itu nilai total utang Nyonya Meneer mencapai Rp198,4 miliar. Kala itu sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar. (*)
Editor: Paulus Yoga




