Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang dalam keterangan persnya mengaku akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan perusahaannya pailit. Pasalnya, pihaknya juga berencana membawa masalah tersebut kepada DPR. Charles berencana mengkritik Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, kata dia, pemutusan pailit di dalam UU itu terlalu mudah sehingga perlu direvisi oleh Dewan.
Namun di sisi lain, ada angin segar dan titik terang tentang skenario penyelamatan perusahaan jamu Nyonya Meneer tersebut. Seperti dilansir Bisnis Indonesia hari ini (10/8), pengusaha nasional Rachmat Gobel bertemu Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang, Rabu mlam (9/8) di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta. Rachmat Gobel sepakat menyelamatkan Nyonya Meneer dari kepailitan dan akan terlibat dalam proses restrukturisasi utang perusahaan tersebut.
Rachmat Gobel berjanji untuk dapat segera menindaklanjuti dengan mempertemukan tim keuangan dan legal kedua pihak dalam waktu dekat. “Saya tidak ingin pakai istilah pengambilalihan atau akuisisi. Istilah penyelamatan Nyonya Meneer saya rasa lebih tepat,” ujar Gobel.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015 batal. Dengan pembatalan homologasi ini maka PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit. Berdasarkan keputusan pengadilan 2015 itu nilai total utang Nyonya Meneer mencapai Rp198,4 miliar. Kala itu sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar. (*)
Editor: Paulus Yoga