Di media sosial pun sudah mulai ramai dibicarakan, mulai dari membuat petisi dalam bentuk dukungan hingga mengajak menyelamatkan salah satu perusahaan yang umurnya bahkan lebih tua daripada republik kita ini. Salah satu contohnya petisi yang digagas oleh Dian Andryanto di change.org yang mengajak untuk menandatangani petisi agar Presiden Joko Widodo ikut turun tangan dan menyelamatkan perusahaan jamu yang sudah berdiri sejak lama itu.
Petisi yang diikuti dengan tulisan sejarah dari Nyonya Meneer ini telah ditandatangani oleh 635 orang pendukung dari target 1.000 orang. Dalam petisinya, dirinya menyebut, “Pemerintah mestinya tahu bagaimana menyelamatkan perusahaan ini. Barangkali menjadi induk perusahaan jamu yang dikelola pemerintah, entah dalam badan/kementerian apa. Kita punya PT Semen Indonesia simbol pembangunan fisik, mengapa kita tak membuat PT Jamu Indonesia simbol ekonomi kreatif dan keluhuran anak negeri. Nyonya Meneer barangkali bisa berdiri kembali,” tulisnya.
Namun demikian, sepertinya pemerintah enggan untuk mengambil langkah positif dan menyelamatkan produk jamu Nyonya Meneer ini. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa persoalan pabrik jamu yang berdiri sejak 1919 itu adalah proses bisnis yang harus diselesaikan oleh internal perusahaan. Menurut dia, pailitnya Nyonya Meneer lebih disebabkan oleh persoalan internal korporasi. Dengan kata lain, pemerintah tidak bisa ikut campur tangan. “Ada persoalan korporat artinya di proses bisnis. Karena Nyonya Meneer itu adalah korporasi,” tegasnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Dengan dipailitkannya Nyonya Meneer melalui proses pengadilan, maka pemerintah tidak bisa mengintervensi proses yang tengah berlangsung tersebut. Dalam hal ini, proses ini akan diselesaikan secara hukum. Lagi pula, kata Airlangga, pertumbuhan industri jamu di Indonesia masih mencapai 7 persen. Menurutnya, industri jamu terdiri dari banyak perusahaan, dan bukan hanya satu perusaaan saja. “Kalau ada yang memailitkan proses bisnisnya secara hukum, ya tentu ditangani juga secara hukum,” jelasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)