Keuangan

Pahami Baik-baik! Ini Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater

Jakarta – Proses transaksi semakin hari semakin berkembang sehingga menghadirkan berbagai macam metode pembayaran yang semakin mudah untuk digunakan. Dua di antaranya adalah kartu kredit dan paylater.

Kartu kredit merupakan metode pembayaran yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, sementara paylater adalah metode pembayaran yang baru dan semakin diminati sebagai alternatif yang lebih mudah dan cepat.

Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memudahkan konsumen dalam bertransaksi dengan memberikan pinjaman. Terkesan sama, tapi ternyata terdapat perbedaan mendasar antara kartu kredit dan paylater.

Baca juga: Ramai Bisnis Paylater di Perbankan, OJK Imbau Hal Ini

Nah, sebelum Anda menggunakan dua metode pembayaran ini, ada baiknya mengenal terlebih dahulu perbedaan antara kartu kredit dan paylater. Berikut ulasannya:

1. Proses Pengajuan

Salah satu perbedaan pertama antara kartu kredit dan paylater terletak pada proses pengajuannya. Paylater memiliki proses yang cepat dan mudah karena semuanya dilakukan secara online. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan paylater umumnya hanya membutuhkan scan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Keluarga (KK), dan BPJS. Proses ini sangat memudahkan bagi pengguna yang ingin memperoleh layanan paylater dengan cepat.

Pengajuan kartu kredit, di sisi lain, memerlukan dokumen yang lebih lengkap. Biasanya, bank meminta fotokopi KTP, NPWP, slip gaji, buku tabungan, dan Surat Keterangan Perusahaan (SKP). Proses pengajuan kartu kredit membutuhkan waktu yang lebih lama karena terdapat tahap wawancara sebagai bagian dari proses verifikasi. Proses yang rumit ini memberikan, untungnya, membuat nasabah terjamin keamanannya.

2. Tenor Pinjaman

Perbedaan berikutnya antara kartu kredit dan paylater terletak pada tenor pinjaman. Tenor pinjaman merupakan jangka waktu yang ditentukan untuk melunasi kredit. Paylater biasanya menawarkan tenor cicilan yang lebih pendek, mulai dari 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Tenor ini dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan penyedia layanan paylater.

Kartu kredit di sisi lain menawarkan tenor cicilan yang lebih panjang. Beberapa bank bahkan menawarkan tenor hingga 24 bulan. Kelebihan ini memungkinkan nasabah untuk melunasi kredit dalam jangka waktu yang lebih lama dan dengan cicilan yang lebih terjangkau. Untuk kamu yang butuh melakukan pembelian besar yang membutuhkan waktu untuk melunasinya, kartu kredit bisa menjadi pilihan yang lebih menguntungkan.

3. Biaya yang Dikeluarkan

Perbedaan selanjutnya antara kartu kredit dan paylater terletak pada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna. Paylater umumnya tidak memiliki biaya tahunan, namun seringkali terdapat biaya tambahan yang dikenakan untuk setiap transaksi pinjaman yang dilakukan. Pengguna paylater juga harus membayar denda jika terlambat membayar tagihan.

Biaya yang dikenakan oleh kartu kredit cukup beragam. Beberapa kartu kredit menawarkan fitur bebas biaya tahunan, sehingga tidak memberatkan nasabah. Pengguna kartu kredit dapat memanfaatkan program-program dan promosi yang ditawarkan oleh bank untuk mengurangi atau bahkan menghindari biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya bunga.

4. Limit Pinjaman

Salah satu perbedaan yang signifikan antara kartu kredit dan paylater adalah limit pinjaman yang diberikan. Kartu kredit biasanya memiliki limit yang lebih besar dibandingkan dengan paylater. Limit ini menentukan jumlah maksimum uang yang dapat dipinjam oleh pengguna. Limit yang lebih tinggi membuat pengguna kartu kredit memiliki fleksibilitas dan keleluasaan yang lebih besar dalam bertransaksi.

Paylater umumnya menawarkan limit pinjaman yang lebih rendah. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan perusahaan penyedia layanan paylater. Paylater dengan limitnya yang lebih kecil tetap menjadi pilihan yang baik untuk transaksi kecil atau kebutuhan mendesak yang membutuhkan dana tambahan.

5. Fasilitas

Perbedaan terakhir antara kartu kredit dan paylater terletak pada fasilitas yang disediakan. Kartu kredit umumnya menawarkan beragam fasilitas tambahan, seperti program reward, cashback, diskon, dan akses ke airport lounge.

Beberapa kartu kredit juga memberikan asuransi perjalanan dan perlindungan pembelian. Fasilitas-fasilitas ini ditujukan untuk memberikan nilai tambah bagi pengguna kartu kredit dan memperkuat daya tariknya.

Paylater biasanya tidak menawarkan fasilitas tambahan seperti itu. Layanan ini lebih fokus pada kemudahan dan kecepatan transaksi. Untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada para pengguna, beberapa penyedia layanan mulai menawarkan diskon khusus atau cashback untuk transaksi tertentu. Hal ini bertujuan menarik pengguna dan meningkatkan daya saing layanan paylater di pasar.

Baca juga: DBS Foundation Hibahkan Rp8,2 Miliar untuk 4 UKM Indonesia

Itulah sejumlah perbedaan antara kartu kredit dan paylater. Pemahaman yang baik tentang perbedaan tersebut akan membantu dalam memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi.

Di antara penyedia layanan paylater, digibank Pay Later merupakan salah satu layanan yang menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan dalam penggunaannya.

Layanan paylater dari digibank by DBS ini diklaim sangat menguntungkan. Nasabah dapat mengakses dan memantau semua transaksi secara 24/7 melalui aplikasi digibank by DBS.

Selain itu, nasabah juga bisa menikmati kemudahan pembayaran dengan cicilan kartu kredit ringan sampai 60 bulan atau cicilan 0 persen hingga 24 bulan. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

4 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

5 hours ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

14 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

15 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

15 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

15 hours ago