Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong di Indonesia telah mencapai Rp139,67 triliun. Angka tersebut didapat dari hasil akumulasi kerugian masyarakat sejak tahun 2017 hingga 2023.
Melihat hal tersebut, SEVP Retail Markets and Technology BNI Sekuritas, Teddy Wishadi, menjelaskan dengan memahami karakteristik investasi ilegal atau bodong, investor dapat lebih mudah mengidentifikasi dan menghindari penawaran yang tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
“Memahami karakteristik ini tidak hanya melindungi portofolio Anda tetapi juga memastikan keputusan investasi Anda didasarkan pada prinsip yang aman dan tepercaya,” ucap Teddy dalam keterangan resmi dikutip, 2 Oktober 2024.
Baca juga: Kembali Dipercaya Pemerintah, Mandiri Sekuritas Terbitkan Obligasi Ritel Indonesia ORI026
Oleh karena itu, BNI Sekuritas telah merangkum empat karakteristik utama investasi ilegal atau bodong yang perlu diketahui, antara lain:
Baca juga: Investor Simak! Berikut Sentimen yang Bakal Pengaruhi IHSG Pekan Ini
“Dengan mengenali karakteristik investasi bodong, Anda dapat melindungi diri dari kerugian. Verifikasi kredensial perusahaan, pastikan terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta tinjau laporan keuangannya. Pilih instrumen investasi yang juga terdaftar di OJK,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More