Jakarta–Komisi XI DPRI-RI menyetujui pagu anggaran untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp40,77 triliun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) di Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2017.
Sebelumnya, Menteri Keuangan sempat mengajukan pagu anggaran Kemenkeu ke Komisi XI sebesar Rp42,17 triliun, sebelum akhirnya pagu anggaran tersebut dipotong menjadi Rp40,77 triliun. Anggaran ini meliputi anggaran dari rupiah murni sebesar Rp28,1 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp12,58 triliun, dan PHBN (Pinjaman/Hibah Luar Negeri) Rp89,32 miliar.
“Kami menyetujui pagu alokasi TA 2017 Kemenkeu sebesar Rp40,77 triliun,” ujar Ketua Komisi XI DPR. Melchias Marcus Mekeng di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Di tempat yang sama Anggota DPR Komisi XI, Mukhamad Misbakhun menyatakan, adanya penurunan pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp1,4 triliun menjadi Rp40,77 triliun diharapkan tidak menurunkan kinerja Kemenkeu untuk mencapai target yangsudah ditetapkan. “Kemenkeu sangat vital, sehingga militansi, motivasi dan loyalitas harus tetap dikedepankan,” ucap Misbakhun.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menambahkan, bahwa alokasi anggaran Kemenkeu TA 2017 diukur melalui berbagai indikator kebutuhan kementerian baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
(Baca juga : Kemenkeu Kantongi Pagu Anggaran Rp42.174,1 Triliun Dalam RAPBN 2017)
“Rencana Kerja Anggaran itu memang tempak angka-angka, tetapi kami memiliki komitmen reformasi terukur sesuai tujuan pembangunan,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga