Jakarta – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi yang diperkirakan akan terbit pada tahun depan dalam road map OJK 2023-2027 dapat memengaruhi kinerja industri asuransi.
Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, mengatakan bahwa dengan adanya Road Map Perasuransian tersebut nantinya dapat membentuk suatu passing grade atau sebuah standar bagi agen asuransi yang tentunya dapat mengerek kualitas industri asuransi menjadi lebih baik lagi.
Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027
“Agen adalah orang yang membantu nasabah memilih produk asuransi yang terbaik buat dia (nasabah), artinya kalo agen itu profesional kan dia bisa bantu memilih (asuransi) bagi masyarakat,” ucap Idaham usai Konferensi Pers di Jakarta, 27 Oktober 2023.
Sehingga, dalam hal ini, PAAI mendukung penuh road map atau peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia tahun 2023-2027 yang telah diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.
Selain itu, road map ini diharapkan juga dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan.
Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK
“Sebagai salah satu elemen dalam ekosistem industri perasuransian, kami sangat mendukung road map industri perasuransian OJK, khususnya dalam pengembangan dan penguatan kualitas para agen asuransi di Indonesia,” imbuhnya.
Adapun, untuk mewujudkan pengembangan kompetensi keagenan tersebut, OJK pun telah berencana untuk menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen asuransi sebagai upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. (*)
Editor: Galih Pratama