OVO Finansial Bantah Terlibat Kartel Suku Bunga Pindar

OVO Finansial Bantah Terlibat Kartel Suku Bunga Pindar

Poin Penting

  • OVO Finansial membantah tuduhan KPPU terkait keterlibatan dalam dugaan kartel suku bunga P2P lending dan menegaskan tidak pernah ikut dalam praktik tersebut.
  • KPPU menuding 97 perusahaan, termasuk OVO Finansial, menetapkan plafon bunga harian secara kolektif melalui AFPI pada periode 2020–2023, melanggar UU Antimonopoli.
  • Plafon bunga diturunkan dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari, yang menurut KPPU merugikan persaingan.

Jakarta – PT Indonusa Bara Sejahtera atau OVO Finansial buka suara terkait tuduhan adanya permainan manfaat ekonomi atau suku bunga yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra membantah keterlibatan pihaknya dalam praktik kartel suku bunga oleh pelaku fintech peer to peer (P2P) lending. 

“Kami 100 persen tidak terlibat seperti yang dituduhkan dalam praktik kartel suku bunga,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Ia menegaskan, tuduhan kartel terhadap OVO Financial sama sekali tidak benar. Menurutnya, praktik kartel itu merugikan konsumen dan cenderung menaikkan harga diluar batas kewajaran dan pada akhirnya memberatkan konsumen.

“Kami di OVO Finansial tidak suka dan menentang kartel. Kami agak bingung kalau praktik seperti ini (batas atas) ditetapkan, lalu batas atas itu diturunkan terus sehingga suku bunga pindar turun terus. Masa iya suku bunga turun merugikan konsumen,” bebernya. 

Baca juga : Sidang Lanjutan KPPU: Terlapor Dugaan Kartel Bunga Pindar Diminta Sampaikan Tanggapan

Ia pun mempertanyakan kebijakan penurunan suku bunga pindar yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sesuai arahan Otoritas Jas Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dinilai salah.

“Kenapa praktik kebijakan yang baik ini dinilai salah dan kami mau dihukum. Apa di negara ini kalau kita mau berbuat baik malah dihukum,” ujarnya.

Diketahui, OVO Financial menjadi 1 dari 97 perusahaan terlapor dalam dugaan kartel suku bunga pindar dalam sidang KPPU. 

Pihak KPPU menuding perusahaan layanan pindar diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di AFPI. 

Baca juga : Lengkap! Daftar 97 Perusahaan Terlapor Dugaan Kartel Bunga di Sidang KPPU

Tarif bunga yang meliputi biaya pinjaman dan biaya lainnya awalnya dibatasi 0,8 persen per hari, lalu pada 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.

KPPU telah mengajukan tuntutan terhadap sejumlah pelaku industri pindar atas dugaan praktik pengaturan suku bunga secara kolektif. Tindakan ini mencakup periode antara tahun 2020 hingga 2023.

Temuan dari KPPU menyebutkan bahwa pelaku usaha di sektor ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai menekan iklim persaingan dan dapat merugikan konsumen.

”Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023,” ujar M Fanshurullah Asa, Ketua Umum KPPU. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62