Optimisme Pasar Modal Indonesia Tumbuh di Tengah Pandemi

Optimisme Pasar Modal Indonesia Tumbuh di Tengah Pandemi

Jakarta – Pasar Modal Indonesia menunjukkan masih ada hal yang bertumbuh positif di tengah Pandemi
COVID-19. Salah satunya adalah tetap tingginya minat perusahaan untuk masuk ke pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip keterangan tertulis BEI, sampai dengan 23 April 2020, telah tercatat 26 perusahaan baru di BEI dan ikut berkontribusi dalam memajukan industri Pasar Modal Indonesia.

Sebesar 65 persen Perusahaan Tercatat pada tahun 2020 tersebut menunjukkan tren kenaikan harga saham sejak awal saham-sahamnya mulai dicatatkan di BEI.

Tidak hanya itu, sampai dengan 23 April 2020, sudah terdapat 18 perusahaan yang masuk ke dalam pipeline pencatatan efek saham baru.

Selama masa pandemi COVID-19, telah dilakukan penyesuaian kegiatan dan layanan yang semula dilaksanakan secara tatap muka menjadi layanan daring atau online, misalnya kegiatan edukasi dan literasi kepada calon investor, sosialisasi kepada stakeholders di pasar modal, serta layanan kelas IPO online turut
diselenggarakan sebagai salah satu alternatif kelancaran proses Initial Public Offering (IPO).

Kendati penyelenggaraan kegiatan edukasi pasar modal secara tatap muka langsung untuk sementara ditiadakan demi menjaga physical distancing, sampai dengan akhir Maret 2020, Bursa masih mencatatkan
pertumbuhan investor sebesar 8 persen dari tahun 2019 lalu, menjadi 2,68 juta investor, mencakup investor saham, reksa dana, dan obligasi.

Untuk investor saham, jumlahnya mencapai 43 persen dari total investor tersebut dan meningkat 5 persen dari tahun lalu. Hal ini menunjukkan tingginya minat calon investor dalam memanfaatkan momentum untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Untuk mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, seluruh pihak stakeholders Pasar Modal Indonesia turut berperan aktif dengan mengimplementasikan serangkaian kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu dengan
melakukan penyesuaian operasional kantor dan minimalisasi interaksi fisik antar individu dengan memaksimalkan pemanfaatan sarana komunikasi non-tatap muka, menetapkan pelaksanaan work from home dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders, serta meniadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, baik internal maupun eksternal.

Hal ini diharapkan dapat memastikan
perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien bagi investor dan stakeholders terkait. (*)

Related Posts

News Update

Top News