Ombudsman Siap Panggil Gubernur BI Bahas Biaya e-Money

Ombudsman Siap Panggil Gubernur BI Bahas Biaya e-Money

Jakarta–Ombudsman Republik Indonesia bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Agus DW Martowardojo, yang dilaporkan terkait dengan wacana kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Kebijakan ini dinilai tidak memihak konsumen.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengakui, bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Gubernur BI. “Yang Lapor David Tobing,” tuturnya kepada Infobank, Senin, 18 September 2017.

Ia menjelaskan, Ombudsman sendiri selalu memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. “Jika Kemudian dinilai tak cukup, bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam,” tukasnya.

Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman

Hari ini, David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia melaporkan Gubernur BI karena diduga melakukan tindakan maladministrasi.

David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-Money berkisar antara Rp1.500-2.000 mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. “Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen,” kata David.

Sementara kepada wartawan akhir pekan lalu, Agus Marto menjelaskan, pengenaan biaya isi ulang uang (top up) elektronik tersebut perlu dilakukan. Karena, jika tidak, kemungkinan ketersediaan fasilitas top up uang elektronik tersebut akan terbatas. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat memahami terkait wacana ini. “Kalau kita tidak berikan kesempatan perbankan menambah biaya top up, nanti ketersediaan sarana pengisian akan terbatas,” tambahnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News