Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait datanya yang akan dibuka oleh Perppu no 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan pajak atau yang identik dengan keterbukaan data nasabah. Sebab, Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindak keras pembocor data nasabah, bahkan hingga hukuman mati.
“Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati. Jadi silakan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada Diskusi Publik “Gundah Dana Nasabah” di Puang Oca Senayan, Minggu 23 Juli 2017.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pasal 4 menyebutkan setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh di seluruh wilayah pada kuartal III… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 5… Read More
Jakarta - Grup Modalku, sebagai platform pendanaan digital untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di… Read More