Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait datanya yang akan dibuka oleh Perppu no 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan pajak atau yang identik dengan keterbukaan data nasabah. Sebab, Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindak keras pembocor data nasabah, bahkan hingga hukuman mati.
“Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati. Jadi silakan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada Diskusi Publik “Gundah Dana Nasabah” di Puang Oca Senayan, Minggu 23 Juli 2017.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pasal 4 menyebutkan setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka KPK atas dugaan pemerasan proyek, dana CSR,… Read More
Poin Penting Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan… Read More
Poin Penting Bank Muamalat bidik pertumbuhan agresif 2026 dengan pembiayaan tumbuh 60% dan dana pihak… Read More
Poin Penting Pemprov Sulsel mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500… Read More
Generali Indonesia menggelar Youth Empowerment Social Media Competition, sebuah inisiatif yang mengajak generasi muda dan… Read More
Poin Penting Pemprov Bali menyuntikkan modal Rp445 miliar ke BPD Bali untuk memperkuat pertumbuhan bisnis… Read More