News Update

Oknum Pembuka Data Nasabah Bisa Dihukum Mati

Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait datanya yang akan dibuka oleh Perppu no 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan pajak atau yang identik dengan keterbukaan data nasabah. Sebab, Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindak keras pembocor data nasabah, bahkan hingga hukuman mati.

“Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati. Jadi silakan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada Diskusi Publik “Gundah Dana Nasabah” di Puang Oca Senayan, Minggu 23 Juli 2017.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pasal 4 menyebutkan setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

BRI Life Optimalkan Perlindungan Masyarakat Selama Nataru 2025/2026

Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More

1 hour ago

Bank Sumut Kini Berubah Status Jadi Perseroda

Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More

3 hours ago

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More

4 hours ago

Bank Banten Mau Gelar RUPSLB Awal 2026, Intip Agendanya

Poin Penting Bank Banten akan menggelar RUPSLB pada 21 Januari 2026 di Gedung Negara Provinsi… Read More

4 hours ago

Bea Cukai Tindak 30.451 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp8,8 Triliun

Poin Penting Bea Cukai lakukan 30.451 penindakan hingga 29 Desember 2025 dengan nilai barang ilegal… Read More

5 hours ago

Catatan Infobank Akhir Tahun 2025: Menyoal Pasal “Hantu” Kriminalisasi Kredit Macet

Oleh Tim Infobank Media Group HUJAN kredit macet masih membanjiri perbankan. Sejalan dengan itu, badai… Read More

5 hours ago