Sementara itu, jika merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34, disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tersebut dapat dipidana selama satu tahun.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu,” kata Ken.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Sementara itu, Ekonom IINDEF Enny Sri Hartati mengatakan, Perppu 1/2017 seharusnya lebih fokus pada aturan-aturan yang berkaitan dengan automatic exchange of information (AEoI). Sehingga tidak menurunkan kepercayaan investor. “Mestinya ini loh yang akan kita lakukan, 1,2,3 clear. Saya khawatir kalau tidak clear akan kontraproduktif,” kata Enny.
Menurut Enny, DJP memang butuh data-data untuk second opinion. Namun, aturannya harus jelas. “Aturanya nggak jelas, normatif saja. PMK juga begitu saja. Sanksi dari DJP nggak clear. Yang penting itu sama-sama happy, pasti setuju,” tukas dia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More
Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan… Read More
Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More
Jakarta – Pemerintah Indonesia mendukung penuh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) usai merilis surat penangkapan terhadap Perdana Menteri… Read More