Sementara itu, jika merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34, disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tersebut dapat dipidana selama satu tahun.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu,” kata Ken.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Sementara itu, Ekonom IINDEF Enny Sri Hartati mengatakan, Perppu 1/2017 seharusnya lebih fokus pada aturan-aturan yang berkaitan dengan automatic exchange of information (AEoI). Sehingga tidak menurunkan kepercayaan investor. “Mestinya ini loh yang akan kita lakukan, 1,2,3 clear. Saya khawatir kalau tidak clear akan kontraproduktif,” kata Enny.
Menurut Enny, DJP memang butuh data-data untuk second opinion. Namun, aturannya harus jelas. “Aturanya nggak jelas, normatif saja. PMK juga begitu saja. Sanksi dari DJP nggak clear. Yang penting itu sama-sama happy, pasti setuju,” tukas dia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More