Sementara itu, jika merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34, disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tersebut dapat dipidana selama satu tahun.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu,” kata Ken.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Sementara itu, Ekonom IINDEF Enny Sri Hartati mengatakan, Perppu 1/2017 seharusnya lebih fokus pada aturan-aturan yang berkaitan dengan automatic exchange of information (AEoI). Sehingga tidak menurunkan kepercayaan investor. “Mestinya ini loh yang akan kita lakukan, 1,2,3 clear. Saya khawatir kalau tidak clear akan kontraproduktif,” kata Enny.
Menurut Enny, DJP memang butuh data-data untuk second opinion. Namun, aturannya harus jelas. “Aturanya nggak jelas, normatif saja. PMK juga begitu saja. Sanksi dari DJP nggak clear. Yang penting itu sama-sama happy, pasti setuju,” tukas dia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 5… Read More
Jakarta — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Jakarta Raya meningkatkan pasokan listrik sebesar… Read More
Jakarta - Grup Modalku, sebagai platform pendanaan digital untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More