Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait datanya yang akan dibuka oleh Perppu no 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan pajak atau yang identik dengan keterbukaan data nasabah. Sebab, Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindak keras pembocor data nasabah, bahkan hingga hukuman mati.
“Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati. Jadi silakan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada Diskusi Publik “Gundah Dana Nasabah” di Puang Oca Senayan, Minggu 23 Juli 2017.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pasal 4 menyebutkan setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More