Oknum Pembuka Data Nasabah Bisa Dihukum Mati
Page 2

Oknum Pembuka Data Nasabah Bisa Dihukum Mati

Sementara itu, jika merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34, disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tersebut dapat dipidana selama satu tahun.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu,” kata Ken.

Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah

Sementara itu, Ekonom IINDEF Enny Sri Hartati mengatakan, Perppu 1/2017 seharusnya lebih fokus pada aturan-aturan yang berkaitan dengan automatic exchange of information (AEoI). Sehingga tidak menurunkan kepercayaan investor. “Mestinya ini loh yang akan kita lakukan, 1,2,3 clear. Saya khawatir kalau tidak clear akan kontraproduktif,” kata Enny.

Menurut Enny, DJP memang butuh data-data untuk second opinion. Namun, aturannya harus jelas. “Aturanya nggak jelas, normatif saja. PMK juga begitu saja. Sanksi dari DJP nggak clear. Yang penting itu sama-sama happy, pasti setuju,” tukas dia. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News