Moneter dan Fiskal

Ojol hingga Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce, Simak Aturan Lengkapnya

Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap merchant atau pelaku usaha di marketplace (lokapasar) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat 1 PMK tersebut, disebutkan bahwa pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri. Perhitungan ini mengacu pada dokumen tagihan dan tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Namun, sesuai Pasal 10 ayat 1, pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai PPh Pasal 22.

Baca juga: Mulai Berlaku! Ini Kriteria Pedagang Online Kena Pajak 0,5 Persen

Direktur Peraturan perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menegaskan, tidak semua merchant akan dikenai pungutan pajak. Pedagang yang omzet brutonya tidak melebihi Rp500 juta per tahun dapat mengajukan bukti atau surat pernyataan kepada marketplace sebagai dasar pengecualian.

“Tapi ketika dia (merchant) sudah mencapai katakanlah di Januari menyampaikan (surat pernyataan) untuk tahun lalu hanya Rp200 juta, namun ketika Mei penjualannya melebihi Rp500 juta, maka si merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan sudah melebihi Rp500 juta dan nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya,” jelas Hestu.

Ojol dan Jasa Pengiriman Pribadi Dikecualikan

Kemudian penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra aplikasi teknologi juga dikecualikan dari PPh 22. Ketentuan ini berlaku bagi ojek online (ojol) yang bertindak sebagai kurir barang dari marketplace.

“Nah ini Ojol tidak dipungut. Ada fee untuk ojol kan gitu ya ojolnya enggak dipungut, karena tidak dipungut, ada pengecualian,” ujar Hestu.

Baca juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Seberapa Besar Dampaknya ke Penerimaan Negara?

Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, dan Emas Juga Masuk Pengecualian

Selanjutnya, pengecualian lainnya mencakup penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

“Penjualan pulsa dan kartu perdana nggak ya, karena regulasi kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana, sudah jalan, jadi kita tidak minta dipungut,” jelasnya.

Selain itu, tidak dikenai PPh Pasal 22 juga adalah transaksi penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, serta batu permata atau batu sejenis lainnya. Pengecualian ini berlaku baik bagi pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas batangan.

Demikian pula dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

“Emas perhiasan, emas batangan, ini juga enggak, pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga enggak, karena itu nanti lewat notaris, biasanya bayar 2,5 persen lewat notaris jadi kita tidak pungut,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

45 mins ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

58 mins ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

7 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

9 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

23 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

24 hours ago