Moneter dan Fiskal

Ojol hingga Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce, Simak Aturan Lengkapnya

Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap merchant atau pelaku usaha di marketplace (lokapasar) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat 1 PMK tersebut, disebutkan bahwa pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri. Perhitungan ini mengacu pada dokumen tagihan dan tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Namun, sesuai Pasal 10 ayat 1, pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai PPh Pasal 22.

Baca juga: Mulai Berlaku! Ini Kriteria Pedagang Online Kena Pajak 0,5 Persen

Direktur Peraturan perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menegaskan, tidak semua merchant akan dikenai pungutan pajak. Pedagang yang omzet brutonya tidak melebihi Rp500 juta per tahun dapat mengajukan bukti atau surat pernyataan kepada marketplace sebagai dasar pengecualian.

“Tapi ketika dia (merchant) sudah mencapai katakanlah di Januari menyampaikan (surat pernyataan) untuk tahun lalu hanya Rp200 juta, namun ketika Mei penjualannya melebihi Rp500 juta, maka si merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan sudah melebihi Rp500 juta dan nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya,” jelas Hestu.

Ojol dan Jasa Pengiriman Pribadi Dikecualikan

Kemudian penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra aplikasi teknologi juga dikecualikan dari PPh 22. Ketentuan ini berlaku bagi ojek online (ojol) yang bertindak sebagai kurir barang dari marketplace.

“Nah ini Ojol tidak dipungut. Ada fee untuk ojol kan gitu ya ojolnya enggak dipungut, karena tidak dipungut, ada pengecualian,” ujar Hestu.

Baca juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Seberapa Besar Dampaknya ke Penerimaan Negara?

Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, dan Emas Juga Masuk Pengecualian

Selanjutnya, pengecualian lainnya mencakup penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

“Penjualan pulsa dan kartu perdana nggak ya, karena regulasi kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana, sudah jalan, jadi kita tidak minta dipungut,” jelasnya.

Selain itu, tidak dikenai PPh Pasal 22 juga adalah transaksi penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, serta batu permata atau batu sejenis lainnya. Pengecualian ini berlaku baik bagi pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas batangan.

Demikian pula dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

“Emas perhiasan, emas batangan, ini juga enggak, pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga enggak, karena itu nanti lewat notaris, biasanya bayar 2,5 persen lewat notaris jadi kita tidak pungut,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

12 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago