Jakarta – Perusahaan multifinance (leasing) diminta bisa lebih berempati dan ikuti permintaan presiden Jokowi, untuk meringankan nasabahnya, di tengah kasus pandemi COVID-19.
Keringanan yang dimaksud yakni mulai dari diskon atau potongan cicilan kredit, hingga keringanan denda, kalau ada keterlambatan. Seperti diketahui, dampak COVID-19 telah sangat besar. Salah satunya ke profesi ojek online (Ojol).
“Mendingan kasih keringanan bunga atau hilangin denda kalau ada keterlambatan,” kata mitra ojol, Ahmad Satiri, Kamis, 9 April 2020.
Seperti diketahui, banyak perusahaan pembiayaan mulai mengumumkan bentuk skema relasasi ke setiap nasabahnya.
Namun pada kenyataannya, skema atau jenis restrukturisasi (keringanan) bermacam-macam, dan tidak semuanya disambut positif. Seperti syarat yang diumumkan salah satu perusahaan pembiayaan, yang mewajibkan nasabah melakukan pembayaran sebagian angsuran/bunga sebagai salah satu syaratnya.
Mulai dari Rp350 ribu per kontrak untuk pembiayaan motor baru dan Rp250 ribu per kontrak untuk pembiayaan motor bekas.
”Kalau harus bayar Rp300 ribu di awal supaya dapat keringanan cicilan ya dengan kondisi sekarang berat. Apalagi setelah itu kita masih harus tetap bayar cicilannya,” ucap mitra ojol Grab, lainnya Rian.
Rian yang sehari-harinya beroperasi di wilayah Jakarta Selatan itu meminta perusahaan leasing memahami situasi di lapangan. Pasalnya saat ini order jauh berkurang dibandingkan kondisi normal.
Jika biasanya dari penghasilan ojol bisa bawa pulang Rp300 ribu sehari, namun setelah ada kasus COVID-19, lanjutnya ia kadang hanya bisa bawa Rp50 ribu. “Pernah juga Rp25 ribu. Drastis turunnya,” katanya. (*)