Poin Penting
- OJK memantau dampak konflik AS–Venezuela, terutama terhadap harga minyak dunia dan komoditas ekspor Indonesia.
- Belum ada dampak langsung ke RI, namun risiko jangka menengah dan panjang akibat eskalasi geopolitik tetap diwaspadai.
- OJK meminta LJK memperketat pemantauan risiko, termasuk risiko pasar, likuiditas, dan kredit pembiayaan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelaku jasa dan pasar keuangan di Indonesia terus mencermati potensi dampak dari konflik antara Amerika Serikat dan Venezuela terhadap stabilitas politik global serta pasar keuangan internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, dalam jangka pendek potensi dampak konflik tersebut terhadap Indonesia terutama terkait produksi dan harga minyak dunia, serta harga komoditas utama ekspor nasional. Namun hingga kini, belum terlihat dampak langsung terhadap perekomian domestik.
“Namun dalam jangka pendek sampai saat ini dapat dilihat bahwa dampak langsungnya kepada Indonesia dari kemungkinan pengaruh dari produksi dan harga minyak dunia maupun dari segi harga-harga komoditas utama ekspor Indonesia itu tidak terlihat atau belum terlihat sama sekali dampak langsung,” ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: OJK Sebut Kinerja Pasar Modal 2025 Ditutup Solid, Ini Buktinya
Meski dampak langsung belum terasa, Mahendra menegaskan bahwa risiko dalam jangka menengah dan panjang tetap perlu diantisipasi. Eskalasi konflik geopolitik berpotensi memengaruhi perekonomian dan sektor jasa keuangan Indonesia ke depan.
“Karena hal tadi jelas telah menyebabkan sekali lagi eskalasi terhadap tensi geopolitik yang sampai saat ini sebelum terjadi penyerangan dari AS kepada Venezuela sebenarnya risiko geopolitik sudah menyebabkan ketidakpastian yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dan keuangan global,” imbuhnya.
Eskalasi Geopolitik Dinilai Perburuk Ketidakpastian Global
Menurut Mahendra, kondisi geopolitik global saat ini semakin kompleks. Pelanggaran kedaulatan wilayah suatu negara oleh negara lain dinilai kerap terjadi tanpa sanksi yang setimpal, sehingga menimbulkan preseden yang mengkhawatirkan.
“Setelah Ukraina oleh Rusia, Palestina atau Gaza oleh Israel, kini Venezuela oleh AS, tentu preseden-preseden ini menimbulkan kekhawatiran ke depan untuk hal-hal serupa, karena ternyata bisa dilakukan tanpa konsekuensi yang memberatkan secara real pada negara yang melakukan pelanggaran itu juga termasuk kemungkinannya di kawasan kita,” ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Gejolak Venezuela, Pemerintah Genjot Produksi Minyak Nasional
Seiring meningkatnya ketidakpastian global, OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk terus mencermati dan melakukan pemantauan secara intensif terhadap berbagai potensi risiko, baik risiko pasar, likuiditas, maupun risiko kredit dan pembiayaan. (*)
Editor: Yulian Saputra










