Poin Penting
- OJK mengingatkan industri penjaminan agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah rencana penurunan bunga kredit mikro menjadi 8 persen
- Target penyaluran KUR Rp320 triliun membuka peluang pertumbuhan bisnis penjaminan, tetapi juga meningkatkan eksposur risiko dan potensi klaim
- OJK menilai penguatan underwriting, pemanfaatan SLIK, dan manajemen risiko menjadi kunci menjaga kualitas portofolio industri penjaminan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri penjaminan agar tidak terlena oleh potensi pertumbuhan bisnis yang muncul dari rencana penurunan suku bunga kredit mikro menjadi 8 persen. Meski kebijakan tersebut diperkirakan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan penyaluran kredit juga berpotensi memunculkan risiko baru yang perlu diantisipasi.
Regulator menilai ekspansi pembiayaan kepada sektor UMKM harus tetap dibarengi dengan penerapan prinsip kehati-hatian. Tanpa pengelolaan risiko yang memadai, pertumbuhan bisnis penjaminan berisiko diikuti kenaikan klaim dan memburuknya kualitas portofolio.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa industri penjaminan perlu menjaga keseimbangan antara upaya memperluas bisnis dan penerapan prinsip prudent.
Baca juga: MSCI Pertahankan RI di Emerging Market, OJK Lanjutkan Reformasi Pasar Modal
OJK Tekankan Pentingnya Prinsip Kehati-hatian
Menurut Ogi, perusahaan penjaminan perlu memperkuat proses underwriting, meningkatkan monitoring portofolio, serta menerapkan pricing yang sesuai dengan profil risiko debitur.
“Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian,” kata Ogi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi yang masih bergerak dinamis membuat industri asuransi kredit dan penjaminan harus semakin memperkuat manajemen risiko. Pengawasan terhadap kualitas portofolio kredit menjadi penting untuk mengantisipasi potensi tekanan yang dapat muncul seiring meningkatnya penyaluran pembiayaan.
Selain itu, OJK menilai karakteristik UMKM yang belum seluruhnya memiliki data historis yang memadai masih menjadi tantangan dalam proses penilaian risiko.
“Karakteristik UMKM yang sebagian masih memiliki keterbatasan data historis memang menimbulkan tantangan dalam proses penilaian risiko. Namun demikian, UMKM tetap merupakan sektor strategis yang perlu didukung,” ujar Ogi.
Karena itu, OJK terus mendorong pemanfaatan data dan teknologi informasi dalam proses asesmen risiko, termasuk melalui akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Regulator juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan penerapan mekanisme risk sharing yang sehat agar pertumbuhan pembiayaan berjalan berkelanjutan.
Peluang Bisnis Besar dari Penyaluran KUR
Di sisi lain, industri penjaminan berpotensi memperoleh manfaat dari meningkatnya penyaluran pembiayaan UMKM. Ogi menilai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp320 triliun pada tahun ini menjadi peluang besar bagi perusahaan penjaminan untuk meningkatkan volume bisnis maupun pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP).
Namun, peluang tersebut tidak datang tanpa konsekuensi. Semakin besar pembiayaan yang dijamin, semakin tinggi pula eksposur risiko yang harus dikelola oleh perusahaan penjaminan.
Ogi mengingatkan bahwa potensi peningkatan klaim, konsentrasi risiko, hingga kualitas kredit debitur menjadi faktor yang harus dicermati secara serius oleh pelaku industri. Oleh sebab itu, ekspansi bisnis harus dilakukan secara terukur dan tetap berlandaskan prinsip manajemen risiko yang kuat.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Financial Influencer, Ini Rinciannya
Risiko Sektor Produktif Lebih Tinggi
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa penjaminan pada sektor produktif umumnya memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan segmen konsumtif. Risiko tersebut sangat bergantung pada kemampuan usaha debitur menghasilkan pendapatan serta kondisi ekonomi yang memengaruhi aktivitas bisnis.
Meski sebagian perusahaan mulai melakukan diversifikasi ke segmen konsumtif untuk menjaga kualitas portofolio, fokus utama industri penjaminan tetap diarahkan pada sektor produktif dan UMKM sesuai peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Peringatan OJK muncul di tengah rencana pemerintah menurunkan suku bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8 persen. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar bunga pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dapat ditekan hingga di bawah 9 persen karena selama ini pelaku usaha kecil justru menghadapi biaya pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan kelompok usaha besar.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala BP BUMN Dony Oskaria melalui koordinasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pemerintah juga menyiapkan skema subsidi untuk menurunkan bunga pinjaman PNM Mekaar dari kisaran 18-25 persen menjadi 8 persen bagi sekitar 10-15 juta nasabah.
Di tengah peluang ekspansi pembiayaan yang semakin besar, OJK menegaskan bahwa industri penjaminan harus tetap menjaga kualitas underwriting, memperkuat manajemen risiko, dan menerapkan prinsip prudent agar pertumbuhan bisnis dapat berlangsung sehat serta berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama


