Poin Penting
- OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas pembiayaan.
- Risiko kredit bermasalah (NPF) meningkat, lantaran kendaraan yang masih berstatus kredit dijual ilegal sehingga sulit ditarik kembali oleh perusahaan pembiayaan.
- Dampaknya merembet ke bank dan asuransi, memicu kenaikan biaya pembiayaan, suku bunga, serta potensi hilangnya premi asuransi akibat jaminan yang lenyap.
Jakarta – Maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan hanya bermodalkan STNK (STNK only) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, praktik jual beli kendaraan STNK Only dapat mengancam industri pembiayaan.
“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor.
Baca juga: Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik
Saat ini, kata dia, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat untuk mengatasi praktik jual beli kendaraan ‘bodong’, yakni kendaraan yang diperdagangkan tanpa dokumen kepemilikan sah berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan perlindungan konsumen.
Dampak Buruk bagi Bank dan Asuransi
Menurut Infobank Institute, praktik jual beli kendaraan STNK only berdampak negatif dari berbagai aspek, terutama hukum dan stabilitas sektor keuangan.
Dari sisi hukum, masyarakat yang terlibat transaksi tersebut berisiko mengalami kerugian materi sekaligus berhadapan dengan proses hukum. Pembeli dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, sementara penjual berpotensi dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Alhasil, masyarakat bisa menjadi korban dua kali: kehilangan uang dan tersandung masalah hukum.
Baca juga: OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen
Sementara itu, dampak terhadap perusahaan pembiayaan, perbankan, dan asuransi setidaknya mencakup tiga hal utama.
Pertama, tingkat kredit bermasalah (non performing financing/NPF) meningkat. Ketika kendaraan yang masih dalam status kredit dijual secara ilegal, perusahaan pembiayaan kesulitan menagih atau menarik asetnya. Hal ini menyebabkan peningkatan NPF, yang pada gilirannya berdampak pada kesehatan sektor keuangan.
Kedua, akan terjadi kenaikan risiko. Akibatnya terjadi kenaikan biaya dan suku bunga. Untuk mengantisipasi risiko kredit macet, perusahaan leasing terpaksa menaikkan uang muka, suku bunga, dan provisi. Ini pada akhirnya membebani konsumen yang sehat dan mengurangi daya beli masyarakat.
Ketiga, perbankan dan perusahaan asuransi akan terkena dampak kredit bermasalah akibat perusahaan pembiayaan yang diberi pinjaman yang tidak bisa membayar pinjaman karena jaminan telah hilang. Dampak ikutannya, perusahaan asuransi juga akan kehilangan premi. (*)
Editor: Yulian Saputra










