Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pemberitaan akhir-akhir ini mengenai revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae pun dengan tegas meminta agar rencana tevisi Qonun Aceh jangan sampai direvisi lagi di masa mendatang.
Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam UU Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan menganut satu jenis bank semata.
Artinya, masyarakat dibiarkan untuk memilih dan menggunakan layanan perbankan baik konvensional maupun bank syariah.
“Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yg melarang bank syariah beroperasi,” katanya kepada Infobanknews, Selasa, 23 Mei 2023.
Sejatinya kata dia, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikan pilihan tersebut tersedia dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan,” tegasnya.
Diakuinya, pada saat penyusunan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.
Apalagi, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya. Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh.
“Seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh sepakat merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana salah satu poin dalam revisi tersebut memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di bumi ‘Serambi Mekah’.
“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang tengah bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip Senin, 22 Mei 2023.
Kesepakatan untuk melakukan revisi Qanun LKS berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha di Tanah Rencong tersebut.
Apalagi ditambah dengan menyusul gangguan layanan ATM dan mobile banking milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terjadi hampir sepekan, sehingga membuat roda perekonomian di Aceh nyaris lumpuh kala itu.
“Kita membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” tandasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra