Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah. (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta – Pangsa pasar sektor keuangan syariah di Indonesia sangat besar, didukung oleh populasi umat Muslim yang signifikan. Hal ini tecermin dalam peringkat State of the Global Islamic Economy (SGIE), yang menempatkan Indonesia saat ini di posisi ketiga.
Untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah, diperlukan regulasi dan pedoman yang dapat menjadi panduan dalam pengembangannya. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah etika atau adab dalam industri keuangan syariah.
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deden Firman Hendarsyah mengungkapkan, sejak 2023, OJK telah melakukan kajian mendalam terkait penerapan etika dalam industri keuangan syariah.
Baca juga: Alhamdulillah! Ekosistem Ekonomi Syariah RI Terus Tumbuh, Ini Buktinya
OJK berharap kajian ini dapat menghasilkan kode etik khusus bagi bankir syariah, yang akan melengkapi kode etik bankir Indonesia dengan sembilan prinsip yang telah dirilis oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI).
“Kami mencoba melakukan kajian, apakah diperlukan ya yang namanya kode etik untuk bankir syariah,” ujar Deden pada acara webinar OJK bertajuk “Inovasi Produk Keuangan Islam: Peran Etika Halal dalam Memperluas Penetrasi Pasar”, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kajian tersebut, OJK menggunakan beberapa referensi, salah satunya Code of Ethics for Islamic Finance Professionals dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Baca juga: Begini Strategi OJK Cegah Finfluencer Abal-Abal
Selain itu, OJK juga mempertimbangkan empat sifat utama Nabi Muhammad SAW, yaitu fatanah (cerdas), amanah (dapat dipercaya), sidik (jujur), dan tablig (menyampaikan kebenaran).
Setelah kajian panjang, OJK merumuskan lima poin utama yang dapat menjadi tambahan dalam kode etik bankir syariah:
“Itu adalah hasil kajian kami. Apakah itu cukup? Tentunya ini masih dalam proses,” imbuh Deden.
Deden menambahkan bahwa hasil kajian ini telah disampaikan kepada IBI dan diharapkan dapat menjadi pedoman resmi dalam kode etik bankir syariah.
Baca juga: Ekonom Senior Nilai Bank Emas Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan
Ia juga menekankan bahwa penerapan tata kelola yang lebih baik dan etika bisnis yang kuat akan menjadi nilai tambah bagi perbankan syariah di Indonesia.
“Apa yang lalu membuat masyarakat menggunakan layanan syariah? Tentunya harus ada nilai-nilai tambah lain yang kita perlukan, yaitu penerapan tata kelola yang lebih baik dan etika dalam berbisnis di perbankan syariah,” tutupnya. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More